Image Hosting
Image Hosting

MUSI RAWAS-Pesta demokrasi berupa pemilihan bupati dan wakil bupati di wilayah berslogan Lan Serasan Sekentenan bakal dihelat awal Juni mendatang.
Namun, sesuai dengan UU No 10 Tahun 2008 tentang Pemilu mengamanatkan surat pemberitahuan mengenai berakhirnya masa jabatan bupati dan wakil bupati baru disampaikan DPRD ke lembaga penyelenggara pemilu awal April mendatang.
“Menyangkut masa berakhirnya jabatan bupati dan wakil bupati Mura maka sesuai dengan UU disampaikan 6 bulan sebelum masa jabatan kepala daerah berakhir. Sementara masa jabatan bupati dan wakil bupati Mura baru berakhir 5 September 2010 mendatang. Sehingga bila mengacu pada UU maka DPRD Kabupaten Mura paling lambat 4 Maret 2009 sudah harus menyampaikan surat pemberitahuan tentang berakhirnya masa jabatan bupati dan wakil bupati Mura ke KPU,” tegas Divisi Teknis KPU Kabupaten Mura, Novriansah kepada Linggau Pos, Selasa (5/1).
Hanya saja, lanjut Novri, sebelum surat pemberitahuan mengenai berakhirnya masa jabatan bupati dan wakil bupati Mura disampaikan ke KPU, dalam waktu dekat pihaknya akan menyampaikan tahapan ke DPRD Kabupaten Mura.
“Sebelum 10 Januari 2010, tahapan Pemilukada 2010 sudah kami sampaikan ke DPRD Kabupaten Mura. Dengan demikian, DPRD Kabupaten Mura mengetahui sudah sejauh mana tahapan berjalan dan kapan surat pemberitahuan mengenai masa berakhirnya jabatan bupati dan wakil bupati Mura harus disampaikan,” tambahnya.
Namun, KPU Kabupaten Mura memberikan apresiasi pada Kadisdukcapil, H Dian Chandera yang sudah menyempurnakan Daftar Penduduk Pemilih Potensial (DP4). Sehingga Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) lebih ringan dalam menjalankan tugas.
“Nama pemilih ganda sudah dibuang oleh pihak Disdukcapil, untuk itu kami memberikan apresiasi cukup baik kepada Pemkab Mura, yang sudah berupaya membantu KPU untuk menyukseskan jalannya Pemilukada, salah satunya dengan menyempurnakan DP4,” pungkasnya. (08)

Image and video hosting by TinyPic

    ShoutMix chat widget