Image Hosting
Image Hosting

*Disdukcapil Terapkan Pelayanan KTP-KK di Kecamatan

Tahun 2010, Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Musi Rawas (Mura) melakukan gebrakan baru, yakni dengan menerapkan pelayanan prima untuk masyarakat. Salah satunya pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di kantor Camat yang diberlakukan sejak 4 Januari 2010.
Budi Santoso, Muara Beliti
KEMARIN siang (6/1) sekitar pukul 11.30 WIB, kantor Disdukcapil Kabupaten Mura, yang letaknya agak masuk kebagian dalam di kawasan Agropolitan Centre Muara Beliti, agak ramai. Hari ini seakan berbeda dengan hari sebelumnya dengan membeludaknya masyarakat yang ingin berurusan membuat KTP, KK, atau Akte Kelahiran. Mungkin saja agak berkurangnya masyarakat datang ke kantor tersebut karena penerapan program baru di tahun Macan Logam.
Pihak Disdukcapil menerapkan program ini dengan tujuan memudahkan masyarakat mendapatkan pelayanan membuat KTP dan KK. “Penerapan pembuatan KTP dan KK di kecamatan memang masih baru, jadi wajar saja muncul kendala di lapangan. Kami akan berusaha untuk menjelaskan kepada masyarakat tentang perubahan jenis pelayanan, tapi sebelumnya kami sudah memberitahukan pihak kecamatan dengan pemberlakuan ini,” kata Kadisdukcapil Kabupaten Mura, H Dian Chandera di ruang kerjanya, kemarin.
Lalu, pria ini menjelaskan bahwa tahapan mengurus KTP dan KK dimulai dari desa selanjutnya disampaikan ke kecamatan. Proses lebih lanjut pihak kecamatan akan mengurus kembali ke Disdukcapil hingga nanti diterbitkan KTP atau KK untuk warga bersangkutan.
Soal landasan dari pemberlakuan program itu, Dian Chandera menyatakan ada. Yaitu Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Serta Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan, dan UU No. 23 Tahun 2006. “Satu lagi dasarnya adalah Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil. Dalam peraturan itu dijelaskan dengan rinci tahapan dari pembuatan KTP dan KK di kecamatan,” tambah mantan Camat Megang Sakti, dengan lugas.
Dian Chandera juga menyatakan untuk instansi pelaksana pembuatan KTP dan KK di Kabupaten Mura adalah Disdukcapil. Namun, pihaknya tetap akan melakukan koordinasi dengan kecamatan sebelum kartu identitas itu diterbitkan untuk masyarakat. “Harapan kami ingin memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Kami ingin jika sebelumnya beban ditanggung warga cukup besar untuk membuat KTP, tapi dengan penerapan program ini semoga meringankan mereka,” ucap Dian Chandera. (*)

Image and video hosting by TinyPic

    ShoutMix chat widget