*Dalam Menyelamatkan Aset Daerah
MUSI RAWAS-Elemen masyarakat yang terdiri dari Persatuan Guru Intelektual Indonesia (PGII), LP3R, dan Karang Taruna mempertanyakan keseriusan Komisi III DPRD Musi Rawas dalam upaya menyelamatkan aset daerah baik bergerak maupun tak bergerak yang diduga masih berada ditangan oknum mantan anggota dewan maupun mantan pejabat di lingkungan Pemkab Musi Rawas. Soalnya, hingga saat ini tak terlihat sama sekali upaya kearah itu.
Ketua PGII Kabupaten Musi Rawas dan Kota Lubuklinggau, Ahmad Jamaluddin didampingi Sekretaris LSM LP3R, Mulyadi, Ketua Karang Taruna Kabupaten Musi Rawas, Lendri Alfikar dan Humas Karang Taruna, Romadon Taufik dalam keterangan persnya, Selasa (5/1) mengatakan, mereka sangat menyayangkan “mental tempe” Ketua Komisi III yang katanya akan menggiring masalah ini ke aparat penegak hukum.
“Terbukti sampai sekarang, jangankan mau melapor oknum mantan pejabat atau mantan anggota dewan yang ogah mengembalikan kendaraan dinas, berbicara kepada pers saja terkesan sedikit pelit,” sindir Jamaluddin diamini ketiga rekannya.
Untuk itu, pihaknya masih memberikan kesempatan kepada Komisi III agar mengambil langkah-langkah guna menyelamatkan aset daerah tersebut. Masih terkait dengan penyelamatan aset ini mungkin perlu dibentuk tim investigasi sekaligus tim eksekutor guna menarik paksa kendaraan dinas maupun aset-aset lain yang belum dikembalikan ke daerah.
“Kami selaku elemen masyarakat sangat kecewa, ternyata masih ada mobnas yang dipinjampakaikan kepada mantan pejabat atau mantan anggota dewan diduga telah disalahfungsikan untuk kepentingan pribadi. Untuk itu, sikap tegas Komisi III sangat diharapkan sebagai bentuk pencitraan wakil rakyat yang berpihak kepada rakyat,” tambahnya.
Terpisah salah seorang anggota dewan, Alamsyah A Manan ketika dimintai tanggapannya mengenai masalah ini mengatakan kalau berdasarkan tupoksi komisi, dirinya tak berhak memberikan komentar. Namun dalam kapasitas sebagai wakil rakyat, apa yang disuarakan rekan-rekan elemen masyarakat patut didukung semua pihak. Karena sudah merupakan kewajiban bagi mantan pejabat atau mantan dewan untuk mengembalikan inventaris negara kepada daerah.
“Saya pikir aspirasi rekan-rekan perlu disikapi dan ditindaklanjuti. Soalnya ini sudah menyangkut kepentingan orang banyak dan kredibitas dewan sendiri. Jika memang masih ada mantan anggota dewan belum mengembalikan kendaraan dinas yang telah dipinjampakaikan kepada mereka, mungkin perlu dilakukan upaya persuasif dari pihak-pihak berkompeten. Namun, saya kira tak ada lagi rekan-rekan saya terdahulu yang belum mengembalikan kewajibannya (kendaraan dinas, red) kepada daerah,” ucapnya.
Sebagaimana diketahui Komisi III DPRD Kabupaten Musi Rawas pernah meliris nama-nama mantan anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas periode 1999-2004 dan 2004-2009 yang belum mengembalikan aset daerah ke Sekretariat DPRD Kabupaten Musi Rawas. Jenisnya beragam mulai dari kendaraan roda empat, roda dua hingga laptop dengan jumlah keseluruhan mencapai 68 unit.
Ketua Komisi III, Wahisun Wais Wahid didampingi anggota komisi yang lain mengatakan, berdasarkan hasil dengar pendapat Komisi III dengan Sekretariat DPRD beberapa waktu lalu diketahui masih ada kendaraan dinas baik roda empat maupun roda dua serta laptop yang belum dikembalikan mantan anggota dewan.
“Beberapa pekan lalu, kami masih disibukkan dengan pembahasan agenda lain, seperti penetapan ketua definitif dan anggaran, sehingga masalah aset sedikit mengalami penundaan,” ujarnya.
Dikatakan mantan aktivis ini, apabila agenda penetapan ketua definitif dan anggaran selesai, maka pihaknya akan mengadakan rapat terkait dengan aset yang belum dikembalikan tersebut. “Kami akan melakukan rapat terkait masalah yang sudah diagendakan tentang pengembalian aset, namun kami masih menunggu selesainya agenda dewan,” jelas Wahisun.
Terkait ancaman yang pernah dilontarkannya ke media beberapa waktu lalu, Wahisun mengaku apabila cara persuasif sudah dilakukan dan tidak berhasil, maka langkah hukum menjadi pilihan sudah seharusnya diambil.
(03)





0 komentar