Image Hosting
Image Hosting

Kapolres Mura Dipraperadilan

Selasa, 26 Januari 2010


*Diduga Salah Prosedur Penangkapan

LUBUKLINGGAU-Kapolres Mura dipraperadilan oleh Firmansyah (44), warga Desa Ketapat Air Bening, Kecamatan Rawas Ilir. Sidang perdana Praperadilan mulai digelar Senin(25/1) di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.

Dalam sidang itu pihak Polres Mura dihadiri Kasat Reskrim, AKP Maruly Pardede. Sedangkan pemohon tidak hadir, melaikan dua kuasa hukumnya yang tergabung dalam tim Pembela Rakyat (TPR) Laskar Merah Putih, yakni Denny Andrianus Siregar dan Arief Sugiarto.

Sidang dengan hakim tunggal A Samuar dibantu Panitera Pengganti (PP) Armen, agendanya mendengarkan pembacaan surat pengajuan permohonan, dan dilanjutkan dengan jawaban termohon.

Dihadapan Hakim A Samuar, kuasa hukum pemohon, Denny Andrianus Siregar mengungkapkan, pihaknya mengajukan permohonan pemeriksaan praperadilan kepada Kapolri Cq, Kapolda Sumsel Cq, Kapolres Mura Cq, dan Kasat Reskrim Polres Mura selaku penyidik, atas tidak sahnya penangkapan dan penahanan Firmansyah, yang disangkakan melakukan perbuatan tidak menyenangkan melanggar pasal 335 KUHP sesuai laporan Polisi Nomor Pol : LP/B-223/XI/2009/Res Mura, tertanggal 6 Nopember 2009.

Diterangkan Denny, sekitar November 2009, LSM Ratu yang diketuai Hardi datang ke PT Surya Argo Persada ingin menanyakan permasalahan pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan oleh PT Surya Argo Persada.

Dalam pertemuan tersebut dibahas mengenai pencemaran lingkungan yang menjelaskan bahwa pencemaran lingkungan sudah tidak ada permasalahan dikarenakan segala sampah hasil dari membuka lahan baru sudah dibersihkan dan perizinan dalam membuka lahan sudah didapat dari pihak berwenang.

“LSM Ratu tidak menerima penjelasan perusahaan tersebut sehingga terjadi perdebatan. Untuk menguatkan dalilnya, perusahaan mengeluarkan surat perizinan buka lahan yang disetujui oleh pihak terkiat dan foto-foto sebelum atau sesudah membuka lahan. Sedangkan pihak LSM Ratu tidak dapat memperlihatkan bukti-bukti telah terjadinya pencemaran lingkungan di daerah tersebut,” tuturnya.

Masih kata dia, saat terjadi perdebatan, datang tokoh masyarakat, Firmansyah yang ingin mengetahui duduk permasalahannya. Tetapi dijawab LSM Ratu, itu bukan urusan kau, sehingga Firmansyah merasa terhina dan marah maka terjadilah perdebatan yang panjang, dimana kedua belah pihak mempertahankan argumennya. “Sehingga hasil dalam pertemuan itu tidak ada titik temu, dalam membicarakan pencemaran lingkungan tersebut,” jelasnya.

Karena tidak adanya titik temu dalam permasalahan pencemaran lingkungan dan dikhawartirkan menjadi keributan antara masyarakat dengan LSM Ratu, maka Polsek Rawas Ilir yang diwakili Burwanto dan Iskandar serta Kades Pauh, mendamaikan kedua belah pihak di Base cam PT Surya Agro Persada. “Setelah terjadi perdamaian, kedua belah pihak membubarkan diri,” ucap Denny.

Tetapi, lanjut Denny, pada 11 November 2009, Firmansyah ditangkap Polres Mura, atas dasar laporan Hardi dengan No LP/223-B/XI/2009/Res Mura, tangga 6 November 2009. Dalam penangkapan tersebut tanpa ada surat penangkapan dan atau surat panggilan sebagai saksi atau tersangka. “Sungguh ironis oknum kepolisian dari Polres Mura dapat melakukan tindakan penangkapan dan penahanan tanpa adanya surat penangkapan, atau surat panggilan sebagai saksi atau tersangka, “ tegasnya.

Setelah dilakukan penangkapan dan penahanan, Firmansyah lalu dibawa ke Polres Mura baru dikeluarkan surat perintah penangkapan nomor Pol : SP-KAP/192/XII/2009. Reskrim, 11 November dan esok harinya dibuatkan surat penahanan Nomor Pol : SP-Han/142/XII/2009/Reskrim, 12 Desember 2009, padahal Firmansyah tidak dalam tertangkap tangan.

11 Desember 2009, Firmansyah disidik sebagai tersangka oleh penyidik Polres Mura dalam perkara perbuatan tidak menyenangka (pasal 335 KUHP), yang selanjutnya dilakukan penahanan, sejak 12 Desember 2009 hingga sekarang.

“Penangkapan dan penahanan pemohon tidak sah. Sebab, termohon dalam melaksanakan tugas tidak disertai dengan surat perintah penangkapan sebagaimana diwajibkan oleh pasal 18 ayat (1) KUHAP. Penahanan tersebut adalah perbuatan sewenang-wenang termohon yang bertentangan Hak Asasai Manusia (HAM),” bebernya.

Berdasarkan duduk masalah, duduk hukum dan penerapan pasal 335 KUHP yang dilakukan Firmansyah, merupakan perbuatan tidak menyenangkan yang diterapkan Polres Mura tidak memenuhi unsur –unsur delik pidana perbuatan tidak menyenangkan.

“Kami memohon kepada hakim yang memeriksa dan mengadili serta memutus permohonan dapat mengabulkan praperadilan untuk seluruhnya. Yaitu menyatakan penangkapan atas diri pemohon dari surat perintah penangkapan nomor Pol : SP-KAP/192/XII/2009/Reskrim, tanggal 11 Desem,ber 2009 dan penahanan atas diri pemohon tidak sah dan batal demi hukum.

“Selanjutnya, memerintahkan termohon (untuk segera membebaskan atau melepaskan pemohon dari tahanan. Kemudian memerintahkan termohon untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sesuai dengan asas praperadilan yang dilakukan dengan sederhana, cepat, biaya ringan, serta prinsip kepastian hukum dan keadailan hukum bagi pemohon. Dan terakhir, memerintah termohon untuk segera merehabilitasi nama baik pemohon serta mengumumkan putusan ini dalam semua media cetak dan media elektronik lokal dan nasional, lalu menghukum termohon untuk membayar ongkos perkara ini,”pintanya.

Usai mendengar surat pengajuan permohonan praperadilan, Hakim A Samuar mempersilakan termohon memberikan jawabannya. “Silakan pihak termohon mengajukan jawabannya,” kata Hakim A Samuar.

Mendengar perintah hakim, termohon diwakili Kasat Reskrim, AKP Maruly Pardede mengatakan, dasar hukum yang diajukan permohonan pemeriksaan praperadilan oleh pemohon. Yaitu ketentuan pasal 77 huruf b tentang syah atau tidaknya penangkapan, penahanan yang dilakukan oleh termohonon tidak tepat.
“Dimana pasal 77 huruf b KUHAP berbunyi ganti kerugian dan atau rehabilitas bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan,” kata Maruly.

Menurut termohon, hal ini menunjukkan pada permohonan pemeriksaan praperadilan ini kabur dan tidak berdasarkan hukum sama sekali, karena menggunakan dasar hukum yang tidak tepat atau tidak sesuai.
“Kami menolak seluruh dalil yang dikemukakan oleh pemohon kecuali yang secara tegas diakui oleh termohon,” ujarnya.

Polres Mura, kata Maruly, tidak pernah melakukan penangkapan terhadap Firmansyah, 11 November 2009 dan menyatakan tidak bertanggung jawab terhadap segala tindakan hukum dalam hal serupa berkaitan dengan upaya paksa yang menyerupai seperti yang dimaksudkan pemohon dalam permohonannya tersebut. Polres Mura melakukan penangkapan terhadap Firmansyah, 11 Desember 2009 berdasarkan laporan pengaduan Hardi ke Polres Mura laporan polisi NoLp/223-B/XI/2009/Res Mura, tanggal 6 November 2009. “Tidak benar jika penangkapan tersebut tanpa surat penangkapan, sebab sebelumnya pemohon diperlihatkan surat perintah penangkapan No.Pol SP-KAP/192/XII/2009/Reskrim dan ditandatangani Firmansyah selaku tersangka yang diatur pasal 18 ayat (1) KUHAP,” jelasnya.

Penangkapan pemohon berdasarkan bukti permulaan yang cukup yaitu laporan pengaduan Hardi ke Polres Mura dan pemeriksaan tujuh saksi. “Dengan bukti permulaan yang cukup tersebut, maka termohon melakukan penangkapan terhadap Firmansyah yang diduga keras melakukan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan seperti diatur pasal 335 KUHP,” terangnya.

Setelah melakukan penangkapan dan pemeriksaan. Selanjutnya penahanan dengan surat penahanan No Pol : SP/HAN/142/XII/2009/Reskrim, tanggal 12 Desmeber 2009 kemudian surat perintah penangkapan dan surat perintah penahanan tersebut ditembuskan kepada keluarga dalam bentuk surat pemberitahuan keluarga dengan melampirkan SP-KAM dan SP-HAM, yang diterima dan ditandatangani Andi, selaku keluarga tersangka di Polres Mura, 12 Desmeber 2009.

“Kami menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Kami meminta hakim untuk menyatakan penangkapan dan penahanan yang dilakukan termohon adalah syah. Lalu menghukum pemohon membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini,” pintanya.

Setelah mendengar jawaban termohon, Hakim A Samuar, masih memberikan kesempatan kepada pemohon untuk mengajukan reflik, namun pemohon hanya menyampaikan secara lisan. Dan begitu pula termohon hanya menjawab duplik secara lisan yang pada intinya tetap pada jawaban semula. Lalu Hakim A Samuar menunda sidang hingga hari ini (Selasa,red), dengan agenda sidang menghadirkan saksi dan surat atau alat bukti lainnya.(10)

Image and video hosting by TinyPic

    ShoutMix chat widget