Image Hosting
Image Hosting

APBD Kota Terserap 89,30 Persen

Rabu, 13 Januari 2010

LUBUKLINGGAU-Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Lubuklinggau anggaran tahun 2009 terserap 89,30 persen, atau Rp 446,1 miliar dari total anggaran Rp 498,8 miliar.

Demikian diungkapan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Lubuklinggau, Syamsuar Bakrie kepada Linggau Pos di kantornya, kompleks perkantoran Pemkot Lubuklinggau Jalan Garuda, Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Selasa (12/1).

Ditambahkan Kepala Bidang (Kabid) Akuntansi dan Pelaporan, Erdeti didampingi staf akuntansi DPPKAD, Beny Ardiansyah, total penyerapan APBD belum final. Jadi, angka tersebut bersifat sementara, sebelum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaudit. Setelah BPK menerbitkan hasil audit APBD 2009 baru diketahui angka pasti penyerapan APBD Kota Lubuklinggau tahun 2009.

“Tetapi berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya, hasil audit tidak terpaut jauh dari hasil rekap sementara,” jelasnya.

Dijelaskan Erdeti, sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, paling lama tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir hasil audit BPK sudah selesai.

Perlu diketahui, 51 pengguna anggaran dan kuasa pengguna anggaran di lingkungan Pemkot Lubuklinggau rata-rata menyerap APBD 83 persen. Penyerapan APBD dari segi keuangan cukup baik. Namun demikian, soal pelaksanaan kegiatan mungkin saja ada yang tidak terlaksana. Dengan demikian anggarannya menjadi silpa (sisa,red).

“Selain itu anggaran yang di-silpa-kan bukan hanya disebabkan kegiatan tidak terlaksana, bisa saja dari sisa anggaran kegiatan. Misalnya, suatu kegiatan proyek dianggarkan Rp 1 miliar, setelah ditenderkan ternyata pihak rekanan menawar dibawah plafon anggaran ditetapkan. Dengan demikian ada silpa dari anggaran yang sudah ditetapkan itu,” paparnya.(02)

Image and video hosting by TinyPic

    ShoutMix chat widget