Image Hosting
Image Hosting

Tempati Blok Dahlia

Jumat, 04 Desember 2009

RAUT wajah ceriah yang terpancar dari wajah Rommy Khrisna sedikit berubah ketika berjalan melangkah keluar dari ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau. Hal ini menyusul dikeluarkannya surat perintah penahanan yang ditandatangani Kejari Lubuklinggau dengan alasan mengacu pada pasal 21 KUHAP.
Saat akan dijebloskan ke LP Lubuklinggau, tersangka dikawal Kasi Pidsus Fredy F Simanjuntak, Kasi Pidum Yunardi dan beberapa pegawai kejaksaan. Saat diminta masuk ke mobil milik salah seorang jaksa, Rommy Khrisna menolak dan meminta berangkat sendiri menumpang mobil Avanza Nopol BG 1975 HS bersama kuasa hukumnya Kristian Lesmana. Setelah tiba di LP sekitar pukul 14.40 WIB, dengan langkah gontai, Rommy berjalan menuju ruangan pengamanan Lembaga Pemasyarakatan Lubuklinggau.
Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Ika Pribadi Nusantara kepada Linggau Pos mengatakan, setelah menjalani proses registrasi, tersangka Rommy Khrisna menempati kamar 1 Blok Dahlia. Perlakuan terhadap tersangka Rommy diakui Ika sama dengan napi dan tahanan lain. “Makannya tidak ada yang berbeda semua sama. Ketika masuk kedalam sel memang kondisinya terlihat sedikit shock,” ucapnya. (09)

Image and video hosting by TinyPic

    ShoutMix chat widget