Image Hosting
Image Hosting

Djufri Kasma Bebas Bersyarat

Jumat, 04 Desember 2009

SEMENTARA pada hari yang sama, Djufri Kasma narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) sosialisasi VCD Perda Setda Mura senilai Rp 404 juta selesai menjalani hukuman kurungan. Mantan Kabag Hukum ini dapat menghirup udara diluar LP setelah pengajuan bebas bersyaratnya disetujui sejak 3 Desember 2009.
“Yang bersangkutan (Djufri Kasma,red) telah menjalani hukuman pokok dan penjara penganti denda serta subsider kurungan. Mulai hari ini (Kamis,red) dia bebas bersyarat hingga 3 Februari 2010,”ungkap Kajari Lubuklinggau Taufik Satia Diputra melalui Kasi Pidsus Fredy F Simanjuntak kepada Linggau Pos, kemarin (3/12).
Sesuai dengan vonis yang dijatuhkan hakim, Djufri Kasma dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan subsider satu bulan kurungan, serta denda Rp 50 juta. Dengan disetujuinya bebas bersyarat itu, pengawasan Djufri Kasma sejak kemarin, dilakukan oleh jaksa Kejari Lubuklinggau. “Dalam waktu tertentu dia (Djufri Kasma) kami wajibkan untuk melapor,”ujarnya.
Terpisah Djufri Kasma saat dibincangi di kantor Kejari Lubuklinggau membenarkan mengajukan bebas bersyaratnya dikabulkan. “Selama di Lapas Lubuklinggau, saya merasa enjoi saja,” ucapnya.
Lanjut dia, kehidupan dibalik tembok penjara tidak jauh beda dengan masyarakat pada umumnya sebab di sana (Lapas,red) juga banyak kegiatan, salah satunya pengajian. “Hanya jarang bertemu dengan keluarga,” akunya seraya kedua bola matanya menerawang jauh.
Pengalaman selama di dalam jeruji besi, menurut dia, banyak yang didapat. Yaitu ia bisa mengajarkan ilmu PPKn kepada anak-anak Lapas Lubuklinggau dan menjadi taklim masjid. “Saya di Lapas seperti tak terasa dipenjara,” ujarnya.
Apa langkah kedepan? Dia mengaku dirinya akan istirahat beberapa hari di rumah seraya menunggu jawaban dari laporan yang disampaikan ke Pemkab Mura. “Ya, dak tahu nantinya ditugaskan di mana,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Djufri Kasma dijatuhi hukuman majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Kamis, 4 Desember 2008 satu tahun enam bulan penjara.
Warga kelurahan Taba Pingin, kecamatan Lubuklinggau Timur I itu, terbukti melanggar pasal 3 UU RI No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, yakni melakukan Tipikor dana sosialisasi Perda senilai Rp 404 juta.
Selain itu, majelis hakim juga mengenakan denda Rp 50 juta subsider (hukuman pengganti) satu bulan kurungan. Selanjutnya, dia harus membayar uang pengganti Rp 238.067.873. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan ini terpidana tidak bisa memenuhinya, masa hukumannya akan ditambah selama 4 bulan.
Amar putusan itu ditetapkan majelis hakim yang diketuai S Donatus didampingi hakim anggota Mimi Haryani dan Arman Surya Putra serta Panitera Pengganti (PP), Harmen lebih ringan dua tahun enam bulan penjara dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eben Neser E Silalahi didampingi Oktafiansyah Effendi.
Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut 4 tahun penjara, denda Rp 50 juta atau diganti dengan menjalani hukuman (subsidair) 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 238.067.873. Jika tidak dapat membayar uang pengganti tersebut, dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan, maka harus menjalani hukuman tambahan selama enam bulan penjara. (09/10)

Image and video hosting by TinyPic

    ShoutMix chat widget