Image Hosting
Image Hosting

Rommy Khrisna Juga Ditahan

Jumat, 04 Desember 2009


KAWAL : Tersangka Romi Krisna (jaket hitam) dikawal beberapa jaksa saat akan dititipkan di LP Lubuklinggau, Kamis (3/12)

*PH: Siap Ajukan Penangguhan
LUBUKLINGGAU
-Setelah beberapa kali menjalani pemeriksaan, Rommy Khrisna, tersangka kasus dugaan Tipikor dana Pilgub 2008, akhirnya ditahan Jaksa Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lubuklinggau. Mantan ketua KPU Mura ini, resmi ditahan sejak Kamis (3/12) dengan surat penahanan Nomor: 02/N.6.16/SD/12/2009.
Sebelum dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Lubuklinggau, Rommy sempat menjalani pemeriksaan penyidik sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB ditemani kuasa hukumnya Kristian Lesmana. Dalam pemeriksaan tersebut, sekitar 10 pertanyaan diajukan penyidik seputar penggunaan dana operasional logistik Pilgub 2008.
Kajari Lubuklinggau, Taufik Satia Diputra melalui Kasi Pidsus Fredy F Simanjuntak ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah menahan Rommy Khrisna. Dikatakannya, penahan tersebut dilakukan dengan pertimbangan tersangka dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatannya dan melarikan diri. “Alasan kami melakukan penahanan subjektif dan objektif mengacu pada pasal 21 KUHAP. Selain itu ancaman hukuman tersangka diatas lima tahun penjara,” ucapnya.
Mengenai dana hibah dari Pemkab Mura, diakui Fredy tersangka menjelaskan dana hibah tersebut digunakan untuk keperluan membeli alat tulis kantor (ATK) dan rental mobil. ”Padahal untuk pembelian ATK sudah masuk dalam RKA dana Pilgub berarti terjadi anggaran ganda,” ucapnya.
Dikatakan Fredy, dari hasil pemeriksaan BPK, ditemukan kerugian negara Rp 95 juta dalam penggunaan dana operasional logistik pada Pilgub 2008. Diakuinya, tersangka akan dijerat dengan pasal 2,3 dan 8 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam pasal 2 UU Tipikor dijelaskan, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Sementara pasal 3 diterangkan, setiap orang yang dengan sengaja menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Kemudian pasal 8 mejelaskan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah), pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut.
“Sejauh ini dia (Rommy, red) kerugian negara hasil audit BPKP belum dikembalikan. Untuk tersangka lain, (Dir,Dar dan Is,red) masih terus kami lakukan pemeriksaan. Termasuk Rommy kemungkinan masih akan kami periksa untuk melengkapi berkas,” pungkasnya.
Terpisah kuasa hukum tersangka Rommy, Kristian Lesmana mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan pengajuan penangguhan penahanan terhadap tersangka. “Langkah kedepan saya selaku penasihat hukum klien saya akan membuat permohonan pengalihan penahanan karena ini hak semua tersangka. Disetujui atau tidak, sepenuhnya kewenangan jaksa,” tuturnya.
Diakui Kristian, saat pemeriksaan kemarin, kliennya diajukan enam pertanyaan. Semua berkaitan dengan penggunaan dana logistik Pilgub 2008. “Pemeriksaan belum menyangkut masalah dana hibah,”ucapnya.(09)

Image and video hosting by TinyPic

    ShoutMix chat widget