Image Hosting
Image Hosting

Satu Proyektil Bukan dari Senjata Antoni

Selasa, 22 Desember 2009


LUBUKLINGGAU-Setelah sempat tertunda satu minggu, sidang lanjutan perkara penembakan almarhum Serda Muslim, dengan tersangka Antoni, mantan Kanit Reskrim Polsek Megang Sakti, Senin (21/12), kembali digelar.
Dalam sidang, kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yunardi menghadirkan saksi Dedi Suhadi, anggota TNI AD bertugas di RS DKT dan dua saksi ahli masing-masing, Yurni, dokter yang melakukan visum terhadap korban dan Ari Setiawati, PNS Labfor Cabang Palembang.
Dari hasil pemeriksaan saksi terungkap, korban tewas dengan jumlah luka 11 lubang diantaranya di bagian tangan, dada dan punggung. Beberapa luka tersebut ada yang tembus yakni luka tembak pada bagian dada dan tangan. Selain itu juga terungkap terdapat satu proyektil yang dijadikan barang bukti penyidik Ditreskrim Polda Sumsel tidak identik dengan senjata Revolver yang digunakan terdakwa Antoni.
Dihadapan majelis hakim, saksi Dedi menjelaskan, saat menerima korban kondisinya sudah dalam keadaan meninggal dunia. Hal yang dilakukannya melemaskan jenazah dalam kondisi kaku lalu membersihkan luka-luka bersama dokter rumah sakit.
Saat membersihkan luka, saksi melihat terdapat luka tembak pada tangan kanan atas dua lubang, tangan kiri atas dua lubang dan tangan kiri bagian bawah terdapat satu lubang masih ada proyektil peluru. Saksi juga melihat luka tembak dua lubang di bagian punggung belakang, dua lubang pada dada kiri dan dua lubang pada dada bagian kanan. “Dipergelangan kedua tangan korban juga terlihat memar kebiru-biruan,” kata Dedi.
Keterangan menyerupai diberikan saksi ahli dr Yurni yang melakukan visum jenazah korban. Menurutnya saat melakukan visum ditemukan luka pada bagian kiri kurang lebih 6 cm dibawah puting susu. Lalu 1 cm dari garis pertengahan depan terdapat luka tembak selebar 2,5x2,5 cm. Kemudian luka tembak pada dada bagian kiri kurang lebih 6 cm, dibawah lipatan ketiak depan 18 cm dari pertengahan depan terdapat luka 2x2 cm dan beberapa luka lainnya. “Sedangkan penyebab kematian korban, kami tidak bisa menjelaskan karena hanya hasil otopsi yang bisa menentukan,” ujarnya.
Sementara saksi Ari Setiawati menjelaskan, saat melakukan penelitian terhadap barang bukti ditemukan satu proyektil yang tidak identik dengan senjata Revolver digunakan terdakwa. “Dari lima proyektil yang kami teliti, empat proyektil identik dengan senjata dan satu proyektil tidak identik,” urainya.
Mengenai kondisi pistol milik Serda Muslim dan Revolver milik Antoni wanita kelulusan Universitas Diponogoro (Undip) ini mengaku berfungsi dengan baik dan layak digunakan. Bahkan ia mengatakan, senjata korban dan terdakwa sama-sama bisa digunakan dalam kondisi darurat. Untuk senjata Revolver milik Antoni dapat langsung ditembakkan tanpa terlebih dahulu menarik pelakunya, begitu juga dengan pistol milik korban dapat langsung ditembakkan.
Atas keterangan saksi, terdakwa tidak merasa keberatan dan menerimanya. Usai mendengar keterangan saksi, majelis hakim diketuai Hakim Encep Yuliadi dibantu Hakim Anggota, Mimi Haryani dan Samuar serta Panitera Pengganti (PP) Armen menunda sidang hingga Senin, 4 Januari 2010, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi meringankan terdakwa.(09)

Image and video hosting by TinyPic

    ShoutMix chat widget