Image Hosting
Image Hosting

Rachma Istiati Mulai “Bernyayi”

Rabu, 02 Desember 2009

*Sebut Dua Orang Ikut Terima Uang
LUBUKLINGGAU
-Kejaksanaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau terus melakukan pengembangan penyidikan Rachma Istiati, tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor) dana Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Provinsi Sumsel. Selasa (1/12), mantan Sekretaris KPU Musi Rawas itu memberikan keterangan tambahan selain kesaksian dalam berita acara pemeriksaan (BAP) sebelumnya.
Demikian diungkapkan Kajari Lubuklinggau, Taufik Satia Diputra melalui Kasi Pidsus, Fredy Simanjuntak kepada Linggau Pos, Selasa (1/12). “Tersangka disodori lebih kurang delapan pertanyaan,” ujar Fredy.
Menurut pengakuan tersangka, lanjut dia, Rachma sudah memerintahkan kepada Bendahara KPU Mura supaya menyampaikan LPJ kepada KPU Provinsi Sumsel. “SPJ sudah diambil tapi tidak diserahkan kepada tersangka,” jelasnya.
Lanjut Fredy, tersangka menyampaikan bukti pendukung kepada penyidik kejaksaan yang menyatakan Rachma menyerahkan uang Rp 184 juta kepada dua orang. Namun Fredy masih merahasiakan nama orang tersebut karena masih dalam proses pengembangan penyidikan. “Satu dari dua orang yang menerima uang diduga tidak sesuai rencana kegiatan anggaran (RKA). Untuk itu, kami akan klarifikasi dan akan menanyakan uang itu digunakan untuk apa,” ungkapnya.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Hasran Akwa mengatakan, Rachma diperiksa penyidik sebagai saksi tersangka Is. “Saat pemeriksaan, klien kami menyampaikan masalah pajak bukan kewenangannya. Pemotongan pajak 15 persen merupakan kewenangan tersangka Is. Kemudian mengenai angkutan, uangnya langsung diserahkan kepada Rommi Khrisna,” ucapnya.
Selain itu, dikatakan Hasran, mengenai logistik PPK ke PPS diserahkan kliennya kepada Is. “Ada beberapa bukti pendukung kami serahkan ke penyidik,”ujarnya. (10)

Image and video hosting by TinyPic

    ShoutMix chat widget