Image Hosting
Image Hosting

Polda Bidik Mantan Anggota Dewan Mura

Rabu, 02 Desember 2009

*Terkait Kasus Daops
LUBUKLINGGAU
-Meskipun sudah mendapatkan vonis tetap pengadilan, terhadap tiga tersangka dalam kasusnya, namun polisi terus melakukan pengusutan dugaan penyimpangan pos anggaran Setda Pemkab Mura senilai Rp 1,8 miliar. Tiga tersangka sudah dijatuhi hukuman tersebut masing-masing mantan Bupati Mura, Ibnu Amin melakukan upaya banding, mantan Sekda Mura Syarif Hidayat, dan mantan Bendaharawan Heriansyah keduanya masih dalam upaya hukum kasasi. “Nanti saya akan dalami dulu permasalahan ini (Tipikor Daops,red),” ungkap Kapolda Sumsel Irjen Pol Hasyim Irianto ketika dikonfirmasi Linggau Pos, Selasa (1/12), saat kunjungan kerja di Mapolres Linggau.
Dihubungi terpisah, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Abdul Ghafur mengatakan, kasus tersebut akan dilanjutkan dan terus disidik. Diakuinya saat ini penyidik masih memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti. “Kasus itu terus kami selidiki dan melakukan pemeriksaan,”ucapnya.
Bahkan sebelumnya Ghafur pernah mengatakan, dalam kasus tersebut oknum yang terlibat dapat dikenakan pasal gratifikasi, dimana yang menerima dan yang memberi terancam hukuman. “Kalau sudah memenuhi unsur, kasusnya akan ditingkatkan. Bahkan, kalau semuanya sudah selesai diperiksa, maka kasusnya akan segera diajukan ke kejaksaan,” kata Ghafur beberapa waktu yang lalu.
Terpisah Koordinator LSM Sumpah Undang Undang (SUU) Musi Rawas, Herman Sawiran menegaskan, mempertanyakan kelanjutan kasus bagi-bagi uang kepada mantan 45 anggota DPRD Musi Rawas periode 1999-2004. Sebab menurutnya, dalam kasus ini mantan Sekda Mura, dan mantan bendaharawan serta mantan bupati sudah divonis pengadilan, namun 45 anggota dewan yang menerima uang belum juga tersentuh.
“Kami terus memantau perkembangan kasus bagi-bagi uang kepada mantan anggota DPRD periode 1999-2004,”kata Herman.
Menurutnya tidak ada alasan bagi penegak hukum untuk tidak melakukan pemeriksaan terhadap 45 mantan anggota DPRD Mura sebab dalam persidangan mereka mengaku menerima uang tersebut.
Diketahui sebelumnya, penyidik sudah pernah melakukan pemeriksaan terhadap 12 anggota DPRD Mura periode 2004-2009 sebagai saksi. Mereka yang pernah diperiksa antara lain, HA Karim AR, HM Djauhari, H Faisol H Rais, Herman Maniek, Samiri BA, M Taufik Zaini, Idil Wahyudin Noor, H Welli Patriawan, M Taher dan Rudi Amoer.
Mencuatnya kasus dugaan korupsi itu bermula dari pembagian uang Rp 40 juta kepada anggota DPRD Mura diduga oleh mantan Bupati Mura Ibnu Amin. Uang tersebut diduga diambil dari pos Setda Pemkab Mura dan dilaporkan masyarakat ke Polda Sumsel.
*Suban IV Masih Kondusif
Sementara masalah perseteruan tapal batas di lokasi Suban IV antara Musi Rawas (Mura) Vs Musi Banyuasin (Muba), Kapolda mengaku belum menerjunkan personil tambahan untuk melakukan pengamanan. Dari hasil penyelidikan, situasi di Suban IV saat ini masih tergolong kondusif belum ada gejolak yang meluas.
“Dari pantauan situasi keamanan masih kondusif. Sejauh ini belum ada penambahan kekuatan Polri, mudah-mudahan tidak perlu ada penambahan,”kata Kapolda Sumsel Irjen Pol Hasyim Irianto kepada wartawan koran ini, Selasa (1/12).
Kendati demikian diakui Kapolda, pihaknya akan terus memantau perkembangan yang terjadi. Dikatakannya, jika sesuai dengan eskalasinya memerlukan penambahan personil, pihaknya siap melakukan penambahan. “Akan kami berikan tambahan tapi mudah-mudahan tidak perlu,”ujar jenderal bintang dua itu. (09)

Image and video hosting by TinyPic

    ShoutMix chat widget