Image Hosting
Image Hosting


PALEMBANG–Akhir September 2008 lalu, Tim Unit I Dit V/Tipiter Bareskrim Polri bersama tim gabungan Dit Reskrim Polda Sumsel berhasil membongkar sindikat perdagangan hewan satwa yang dilindungi yaitu Trenggiling di gudang PT Ikan Mas Jaya, gudang pengolahan Trenggiling yang berada di Jl Karya Baru, RT 09/03, Kelurahan Alang-Alang Lebar, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang.
Dari TKP ini, ditemukan 4 buah cold storage yang berisi 13,8 ton daging trenggiling, 4 karung sisik trenggiling dan bukti-bukti lain seperti mesin pres plastik, timbangan. Dari temuan tersebut negara dirugikan sebesar 14,1 miliar, dan apabila sudah menjadi daging siap saji di rumah makan China maka kerugian negara mencapai 36,4 miliar. Sedangkan kerugian akibat perdagangan sisik trenggiling senilai Rp 182.400.000 (USD 400 per kg). Berat satu ekor trenggiling bervariasi dari 3-7 kg. Harga trenggiling dipasaran internasional sebesar 112 Dollar AS per kg (Rp 1.021.440).
Di kota Lubuklinggau, Sabtu (12/12) sekitar pukul 11.00 WIB, aparat dari Unit Judisila, Satuan Pidum Direktorat Reskrim Polda Sumsel berhasil mengamankan tiga orang yang diduga penjual dan satu orang yang dijadikan saksi penjualan satwa liar yang dilindungi Undang-Undang (UU) Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Trenggiling bernama latin, Manis Javanica.
Penangkapan keempat tersangka dipimpin langsung oleh Kanit Judisila Dit Reskrim Polda Sumsel, Kompol Nugroho Agus Setiawan SIk dan Iptu Reinhard SH. Penggerebekan berlangsung di rumah toko (ruko) milik Suryana Alan (46) yang berada di Jl Ahmad Yani, No 106, RT 01, Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuklinggau Utara II. Disini polisi juga mengamankan tersangka Abdul Gani alias Gani (36), Ali (35) juga sebagai penjual, dan satu orang saksi Samsuri (40) ketiganya warga Kota Lubuklinggau.
Polisi menyita barang bukti berupa 14 ekor satwa Trenggiling dalam
keadaan hidup dan satu ekor mati yang disimpan dalam kota box plastic dan kayu, juga karung plastik, dua buah timbangan duduk 50 kilogram merk Tjie Akai, satu buah kalkulator merk Casio warna hitam, satu buah staples dan satu buah pena pulpen warna biru.
Tersangka Gani mengaku, dirinya sudah dua kali membeli satwa Trenggiling. “Aku baru duo kali jual Trenggiling dan biasonyo orang yang datang kesini, kalau lagi ado dak ado wong tetap datang. Aku dapat Trenggiling dari wong yang galak jual dengan aku, biasonyo wong dari dusun,” jelasnya.
Hal berbeda dikatakan Ali, dia tidak tahu kalau Trenggiling salah satu hewan yang dilindungi. “Aku sehari-hari jadi petani, kemarin tu pas lagi balik dari kondangan tejingok Trenggiling melintas di jalan, terus aku tangkap, dak tau nak di apoke laju aku inget dengan Samsuri (saksi) karena dio biso nangkarkenyo,” kelitnya.
Sementara, tersangka Suryana saat dicoba ditemui enggan berkomentar dan tampak dipisahkan dari dua tersangka lainnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Abdul Gofur melalui Direktur Dit Reskrim, Kombes Pol Suharno didampingi Kasat I/Pidum AKBP Erwin Rachmat SIk mengatakan, penangkapan keempat tersangka hasil informasi warga, lalu dilakukan penyelidikan dan berhasil menangkap keempat tersangka. Mengenai adanya bisnis penjualan satwa Trenggiling merupakan sindikat dan melibatkan orang-orang tertentu, Mantan Koorspri Kapolda Sumsel ini mengatakan, pihaknya hingga saat ini masih melakukan penyelidikan, dan penyidikan secara intensif.
“Saat ini kami masih mendalami kasus yang ada tapi keempatnya dijerat dengan Pasal 21 Ayat 2 Huruf a,b,d Jo pasal 40 ayat 2 Undang-Undang (UU) No 5/1990, tentang Balai Konservasi SDA dan satwa liar yang dilindungi Undang-Undang, karena menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memelihara, mengangkut, memperniagakan, memiliki hewan yang dilindungi dalam keadaan hidup maupun dalam keadaan mati,” papar Erwin.(jawapos)

Image and video hosting by TinyPic

    ShoutMix chat widget