Image Hosting
Image Hosting

Penahanan Rommy Khrisna Diperpanjang

Sabtu, 26 Desember 2009

LUBUKLINGGAU-Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau melakukan perpanjangan penahanan terhadap Rommy Khrisna selama 40 hari kedepan. Perpanjangan penahanan tersangka dugaan Tipikor dana Pilgub 2008 ini diajukan jaksa penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Batas waktu penahanan tersangka (Rommy Khrisna,red) oleh penyidik berakhir 22 Desember 2009. Kami meminta kepada penuntut umum memperpanjang penahanan sejak 22 Desember 2009 hingga 30 Januari 2010,” ungkap Kajari Lubuklinggau, Taufik Satia Diputra melalui Kasi Pidsus, Fredy F Simanjuntak ketika dikonfirmasi Linggau Pos, melalui Hpnya.
Perpanjangan penahanan tersebut, sambung dia, dilakukan guna kepentingan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka. Menurutnya, penyidik masih akan mengajukan beberapa pertanyaan kepada Rommy Khrisna untuk melengkapi berkas perkaranya.
“Sesuai pasal 24 ayat (2) KUHAP, apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, penahanan tersangka dapat diperpanjang oleh penuntut umum yang berwenang paling lama empat puluh hari,” terangnya.
Dikatakan Fredy, dari hasil pemeriksaan BPK, ditemukan kerugian negara Rp 95 juta dalam penggunaan dana operasional logistik pada Pilgub 2008. Tersangka akan dijerat dengan pasal 2,3 dan 8 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.”Sampai saat ini tersangka belum ada niat untuk mengembalikan kerugian Negara,” ucap Fredy.
Sebagaimana diketahui, Rommy Khrisna ditahan Jaksa Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lubuklinggau sejak Kamis (3/12) dengan surat penahanan Nomor: 2/N.6.16/SD/12/2009.
Sebelum dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Lubuklinggau, Rommy sempat menjalani pemeriksaan penyidik sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB ditemani kuasa hukumnya Kristian Lesmana. Dalam pemeriksaan itu sekitar 10 pertanyaan diajukan penyidik seputar penggunaan dana operasional logistik Pilgub 2008.(09)

Image and video hosting by TinyPic

    ShoutMix chat widget