Image Hosting
Image Hosting

Penahanan Rachma Istiati Diperpanjang

Sabtu, 05 Desember 2009


*Fredi Ungkap Dua Nama Penerima Uang
LUBUKLINGGAU
-Kejaksaan Negeri Lubuklinggau melakukan perpanjangan penahanan terhadap Rachma Istsiati selama 40 hari. Perpanjangan penahanan tersangka dugaan Tipikor dana Pilgub 2008 ini, diajukan jaksa penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Batas waktu penahanan Rachma oleh penyidik berakhir 6 Desember 2009. Kami meminta kepada penuntut umum memperpanjang penahanan sejak 7 Desember 2009 hingga 15 Januari 2010,” ungkap Kajari Lubuklinggau Taufik Satia Diputra melalui Kasi Pidsus Fredy F Simanjuntak kepada wartawan koran ini, Jumat (4/12).
Perpanjangan penahanan itu, menurut Fredy, dilakukan guna kepentingan pemeriksaan lanjutan. “Sesuai dengan pasal 24 ayat (2) KUHAP, apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, penahanan tersangka dapat diperpanjang oleh penuntut umum yang berwenang paling lama empat puluh hari,” terang Fredy.
Disisi lain Fredy menjelaskan, dalam waktu dekat pihaknya akan memeriksa kedua orang yang disebut-sebut Rachma pada pemeriksaan beberapa waktu lalu. Lantas siapa kedua orang itu? Dikatakan Fredy, mereka adalah Rk dan Is diduga menerima sejumlah uang dari Rachma. Namun Fredy enggan menjelaskan secara rinci maksud dari pemberian uang tersebut. “Bukti pendukung keterangan dari Rachma sudah kami sita,” ujarnya.
Ditanya kelanjutan proses penyidikan tersangka Rk, Is, Dar dan Dir, dia mengaku masih terus dilakukan. Pihaknya saat ini masih memeriksa saksi-saksi guna melengkapi berkas pemeriksaan tersangka. “Target saya Desember 2009, satu berkas tersangka dilimpahkan,” kata Fredy.
Fredy menambahkan, dalam kasus dugaan Tipikor dana Pilgub 2008, Rachma akan dijerat pasal 2, 3 dan 12 huruf e Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara tersangka Rk bakal dijerat pasal 2,3 dan 8 Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah Undang-Undang RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(09)

Image and video hosting by TinyPic

    ShoutMix chat widget