Image Hosting
Image Hosting

Konflik Suban IV Dilaporkan ke Presiden

Sabtu, 05 Desember 2009


*Tembusan Surat Pemkab ke Mendagri
MUSI RAWAS
-Sengketa lahan Suban IV antara Pemkab Mura dan Pemkab Muba, terus bergulir. Kali ini, Pemkab Mura sudah melaporkan masalah ini ke Mendagri melalui surat nomor 140/810/I/2009 tertanggal 30 November 2009 ditujukan ke Mendagri.
Yang menarik, surat ini juga ditembuskan ke Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), juga ke berbagai Dirjen di Depdagri, mulai dari Dirjen Pemerintahan Umum (PUM), Bina Administrasi Keuangan Depdagri), serta tembusan pada Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan DPR RI.
“Kami sudah menyampaikan surat ditujukan ke Mendagri dengan sejumlah tembusan salah satunya ke Presiden RI. Kita ingin persoalan tapal batas ini diketahui Mendagri dengan melaporkan agenda pertemuan sudah dilaksanakan dengan gubernur Sumsel dan bupati Muba di Jakarta, hingga keluarnya bupati Mura dan rombongan saat pertemuan juga kita sampaikan,” jelas Kabag Tata Pemerintahan Setda Mura, Ali Sadikin, yang dihubungi kemarin (4/12), melalui telepon genggamnya.
Saat ini, lanjut Ali Sadikin, yang masih berada di Palembang, menyatakan bahwa pada rapat itu gubernur Sumsel memberikan rekomendasi win win solution, tapi bupati Mura menolak rekomendasi dengan melakukan WO. “Kami sampaikan hal tersebut agar persoalan ini dapat diselesaikan karena sebelumnya sudah ada Permendagri Nomor 63 tahun 2007 tentang penetapan Kabupaten Musi Rawas sebagai daerah hasil sumur gas Suban IV. Dari sini sudah jelas bagi yang merasa dirugikan dapat menempuh jalur hukum,” papar mantan Camat Muara Kelingi ini.
Ali juga menyebutkan, Bupati Ridwan Mukti juga minta agar pihak Pemprov maupun Pemkab Muba dapat memerhatikan Permendagri tersebut. “Silahkan tempuh jalur hukum saja agar masalah ini ada solusinya,” saran Ali menyebutkan, hingga saat ini pihaknya belum menerima reaksi dari Pemkab Muba berkaitan dengan penyelesaian Suban IV.
Tanggapan Bupati
Sementara itu, Bupati Musi Rawas, Ridwan Mukti mengungkapkan, saat rapat di Depdagri beberapa waktu lalu, bupati sempat beradu argumen dengan Gubernur Sumsel Alex Noerdin.
“Pada saat rapat itu saya sampaikan pada gubernur bahwa tidak ada persoalan antara Alex Noerdin terhadap Ridwan Mukti, hubungannya di luar pemerintahan layaknya kakak adik. Tetapi saat rapat membahas tapal batas antara Kabupaten Muba dan Mura terletak di Desa Suban IV, tidak dapat diselesaikan dengan mekanisme hubungan pribadi, melainkan harus menempuh jalur hukum,” papar Ridwan Mukti, saat ditemui di rumah dinas Pendopon Bupati, Jumat (4/12).
Bahkan, sambung bupati, dalam forum itu terendus isu masalah Suban IV terkesan buru-buru mau dituntaskan gubernur Sumsel, dan didukung Depdagri, lantaran masuk dalam target kerja 100 hari Presiden dan Wapres SBY-Boediono. Tidak percaya dan tidak mau termakan isu. Sontak, Bupati Ridwan Mukti langsung menemui Mendagri, Gamawan Fauzi.
“Kepada Mendagri saya bertanya apa iya masalah Suban IV masuk dalam target kerja Presiden dan Wapres, tanpa pertimbangan dan memberikan kesempatan masyarakat Musi Rawas menyampaikan aspirasinya. Kalau memang benar, maka detik itu juga saya akan berhadapan dengan Mendagri. Saya akan menempuh jalur hukum, karena RI Negara hukum, maka saya berharap hukum menjadi panglima tertinggi dalam menyelesaikan persoalan yang merugikan rakyat,” tandas bupati.
Mendengar pernyataan Ridwan Mukti, Mendagri menegaskan, tidak semua pekerjaan pemerintah termasuk urusan pemerintah otonomi daerah, menjadi target 100 hari kerja presiden dan wapres. “Jadi, tidak benar isu yang menyatakan masalah Suban IV termasuk dalam target 100 hari kerja duet SBY-Boediono,” tegas Ridwan Mukti.
Suban IV Diminta Tuntas
Hak interpelasi untuk menguji dan menelusuri timbulnya kasus sengketa sumur Suban IV di wilayah perbatasan Kabupaten Muba dan Mura, masih dalam batas wacana. DPRD Sumsel belum bisa melaksanakannya, sebelum menempuh prosedur selain jalur hukum, namun tidak ingin persoalan ini menjadi berlarut.
Kondisi ini disampaikan Ketua Komisi I DPRD Sumsel, Erza Saladin yang dihubungi melalui ponsel seusai mengadakan dengar pendapat dengan Pemkab Muba di ruang rapat Bupati Muba, H Pahri Azhari, Jumat (4/12).
“Intinya Komisi I minta agar masalah ini cepat diselesaikan dengan duduk bersama, walaupun upaya hukum kita hormati namun butuh proses yang lama. Kita tidak ingin persoalan ini berlarut-larut yang rugi kita sendiri masyarakat di dua kabupaten itu dan Sumsel umumnya,” katanya.
Rombongan Komisi I DPRD Sumsel ini mendapatkan penjelasan langsung dari Kabag Tapal Batas Pemkab Muba, Yusnin, mengenai kronologis perbatasan di sekitar lokasi Suban IV. Menurut Yusnin, pembebasan tanah lokasi dimulai 12 April 2000 dan 20 Mei 2002. (06/12/net)

Image and video hosting by TinyPic

    ShoutMix chat widget