Image Hosting
Image Hosting

Oknum Kades Diduga Jual Tanah Warga

Jumat, 11 Desember 2009


*Muit: Itu Tidak Benar
RAWAS ILIR
-Sedikitnya 30 warga Desa Beringin Sakti, Kecamatan Rawas Ilir, mendesak agar oknum Kades Biaro Lama, Iskandar Muit yang diduga telah menjual lahan tanah milik mereka kepada PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS), diproses secara hukum. Karena warga tidak bisa menerima tindakan oknum kades yang secara sepihak telah menjual hak milik mereka kepada orang lain.
Salah seorang warga, Rozali (80), yang akrab disapa Sali Kepet mengatakan, lahan milik 30 warga ini sudah ada sejak 1970-an silam, tetapi baru dua tahun terakhir mereka mendengar informasi kalau lahan seluas lebih kurang 700 hektar (ha) itu telah dijual oknum kades kepada PT BSS.
“Saya juga memiliki lahan di sana. Kami baru tahu kalau lahan tersebut telah dijual kepada PT BSS saat berlangsung pertemuan antara warga dengan manajemen PT BSS yang diwakili, Zailani di kantor PT BSS di Beringin Sakti, beberapa waktu lalu. Dari pertemuan itu, kami diberitahu bahwa lahan kami telah dijual kades kepada perusahaan. Jelas, hal ini tidak bisa kami terima begitu saja,” kata Sali Kepet di Graha Pena Linggau, Kamis (10/12).
Dia juga menyebutkan, persoalan ini akan dilaporkan ke Polres Musi Rawas, dengan sangkaan dugaan penjualan lahan tanah milik orang. Ditanya berapa luas tanah miliknya yang dijual oknum kades tersebut? Sali Kepet mengaku tanah tersebut belum diukur. “Tanah itu memang belum kami ukur, tapi kami memiliki saksi-saksi yang tahu persis sejarah kepemilikan tanah dimaksud. Saya kecewa atas tindakan oknum kades karena telah menjual tanahnya kepada perusahaan sawit,” ucap Sali Kepet.
Di tempat sama, Las, anak kelima Sali Kepet menambahkan bahwa tanah orang tuanya memang diserobot oknum kades dengan menjualnya kepada PT BSS. “Kami sudah bertanya dengan pihak perusahaan dan mereka menyatakan tanah itu didapatkan dari oknum kades yang menjual kepada perusahaan. Kami menuntut keadilan agar hak kami tetap diberikan kepada kami,” tegas Las seraya mengaku siap memperjuangkan haknya dengan mengadukan kepada aparat penegak hukum.
Menanggapi tuduhan itu, Kades Biaro Lama, Iskandar Muit membantah. Ia menyebutkan, pihaknya tidak pernah menjual tanah yang diklaim warga tersebut. “Saya tidak pernah menjual tanah warga, karena tanah itu bukan milik mereka. Silakan menuntut secara hukum jika merasa dirugikan, karena tanah tersebut sudah diregister oleh kades dengan dasar yang kuat, saya juga siap sampai mengusut kasus ini kepengadilan,” tegas Iskandar Muit, tadi malam.
Ia menyatakan bahwa tanah yang dipersoalan warga adalah tanah ulayat dan sudah diregister sejak 2007 lalu. “Tanah ulayat ada 403 hektar untuk kebun plasma, dan 300 hektar tanah untuk perusahaan BSS. Kami memiliki bukti-bukti kuat hingga tanah itu bisa diregister,” jelas Iskandar Muit sembari menunjukkan sejumlah dokumen penting. Ia menyebutkan dasar pihaknya melakukan register tanah adalah Perda Nomor: 18/2000 tanggal 3 November 2000 berupa administrasi Kecamatan Karang Dapo. Juga Keputusan Gubernur Sumsel No: 593/4391/2007 berupa rekomendasi arahan lahan a.n PT Buana Sriwijaya Sejahtera, dan Keputusan Bupati Mura No 421/KPTS/I/2007 tentang Izin Lokasi untuk keperluan pembangunan kelapa sawit a.n PT BSS di Kabupaten Musi Rawas.
Terpisah, Kabag Tapem Setda Musi Rawas, Ali Sadikin dikonfirmasi melalui Kasubag Tapem, Dedi menyatakan pihaknya sudah menerima pengaduan warga tersebut secara lisan. Namun, masalah ini akan ditindaklanjuti Bagian Tapem guna diketahui duduk persoalan sebenarnya. “Kami sudah menerima pengaduan warga Beringin Sakti, tapi baru sebatas lisan. Kalau secara tertulis belum. Kami akan menindaklanjuti masalah ini dengan mengundang camat Rawas Ilir dan kades Biaro Lama agar diketahui duduk persoalannya,” jelas Dedi, kemarin. (06)

Image and video hosting by TinyPic

    ShoutMix chat widget