Image Hosting
Image Hosting


*Saksi: Terdakwa dan Korban Saling Kenal
*Sidang Perkara Serda Muslim
LUBUKLINGGAU
-Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Kamis (10/12), kembali memeriksa Ismail Marzuki, warga Jln. Depati Said, Kelurahan Sidorejo, saksi perkara penembakan Serda Muslim dengan terdakwa Antoni. Selain itu mejelis hakim juga memeriksa Lettu Al Koprawi, Komandan Unit (Danunit) Intel Kodim 0406 Linggau-Mura saksi diluar berita acara pemeriksaan (BAP) polisi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yunardi.
Dihadapan majelis hakim, Koprawi mengaku antara korban dan tersangka sebelum kejadian sudah saling kenal. Hal ini dibuktikan saat pesta di salah seorang rumah kerabat Kaprawi, terdakwa dan korban duduk satu meja.
“Korban dan terdakwa pernah bertemu dan duduk satu meja saat pesta di rumah kerabat saya. Kemudian keduanya juga pernah bertemu di Jln Amula Rahayu namun dua kali pertemuan itu saya tidak melihat ada komunikasi,” cerita Koprawi diiringi dengan tepuk tangan para pengunjung sidang.
Sementara ketika ditanya JPU Yunardi, apakah korban pernah berdinas di Muara Kelingi? Dijawabnya pernah berdinas di Koramil Muara Kelingi Pos Cecar sekitar tahun 2007.
“Sebelum menjadi anak buah saya, korban berdinas di Koramil Muara Kelingi sekitar dua tahun,” katanya.
Atas jawaban saksi ini, JPU meminta majelis hakim membuat catatan tersendiri.
Koprawi juga menjelaskan, pada malam kejadian, dirinya sekitar pukul 01.00 WIB menjalankan tugas melakukan pengawasan di wilayah Lubuklinggau dan Musi Rawas. Kemudian sekitar pukul 02.00 WIB, saksi mendapatkan telepon dari anggotanya bahwa Serda Muslim ditangkap aparat kepolisian. “Setelah mendapat telepon saya langsung menuju TKP namun beberapa menit berselang saya kembali mendapat telepon bahwa Serda Muslim ditembak,” jelasnya.
Selanjutnya Koprawi memerintahkan anggota Kodim yang lain mengecek rumah sakit namun tidak menemukan korban. Lalu saksi berinisiatif mencari korban ke Mapolres Lubuklinggau. “Sampai di Mapolres suasananya sepi. Setelah saya masuk kedalam bertemu dengan Kapolres menanyakan ‘mana anggota saya’. Kemudian ada orang yang menjawab ‘siapa anggota kamu? Saya jawab Muslim, tapi saya tidak kenal dengan orang yang bertanya itu,” ucap Koprawi.
Diakui Koprawi, pasca penembakan tidak ada inisiatif sama sekali dari anggota Polres Mura membawa korban ke rumah sakit. Setelah meminta senjata api milik korban, saksi meminta Kapolres Musi Rawas AKBP Herry Nixon menepon Komandan Kodim 0406 Linggau-Mura’s. “Waktu itu saya menyuruh Kapolres untuk menghubungi Dandim,” pungkasnya.
Sementara saksi Ismail Marzuki—saat ini statusnya tersangka jambret—menceritakan, waktu kejadian dirinya berada di diskotik Legenda. Ia mengaku mendengar suara tembakan dua kali dari dalam Cafe Lala lalu melihat ada dua orang membawa senjata panjang dan pendek. “Selanjutnya saya mendengar satu kali tembakan ke udara diluar Cafe Lala. Saya juga melihat orang membawa senjata FN dari arah belakang lokalisasi menuju ke pintu keluar namun terjatuh di depan Cafe Party. Waktu terjatuh orang itu sempat mengeluarkan kata-kata ‘oi yung, apo salah aku. Akuni Intel Kodim’. Setelah dibawa ke mobil saya tidak tahu lagi kejadiannya,” kata Ismail.
Setelah mendengar keterangan kedua saksi, majelis hakim memerintahkan JPU menjemput paksa saksi Wahab, mantan pegawai Cafe Lala. Hakim juga meminta JPU kembali memanggil Kapolres Musi Rawas, AKBP Herry Nixon’s bersama dua saksi lainnya untuk hadir dalam persidangan berikutnya.
Majelis hakim diketuai Hakim Encep Yuliadi dibantu Hakim Anggota Mimi Haryani dan Samuar serta Panitera Pengganti Armen menunda sidang hingga Senin (14/12) dengan agenda masih mendengar keterangan saksi.(09)

Image and video hosting by TinyPic

    ShoutMix chat widget