Image Hosting
Image Hosting

* Diduga Kasus Penipuan
LUBUKLINGGAU
-Diduga melakukan penipuan, oknum anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas (Mura) berinisial AI, Kamis (17/12), dilaporkan ke SPK Mapolres Lubuklinggau. Warga Kelurahan Marga Mulia, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II tersebut dilaporkan sekitar pukul 09.30 WIB, oleh Bachtaruddin (54) warga Dusun I Desa G I Mataram Kecamatan Tugumulyo. Peristiwa dialami korban terjadi di salah satu hotel di Lubuklinggau dan Ladas Celuler.
Informasi dihimpun Linggau Pos di hadapan polisi korban menceritakan, kronologis kejadian bermula pada Desember 2007, AI menjual sebidang tanah kepadanya seluas 16 hektar seharga Rp 38,5 juta. Tanah tersebut terletak di Desa Pauh Kecamatan Bulang Tengah Suku (BTS) Ulu ketika AI masih menjabat kades di desa tersebut. Selanjutnya ketika korban mengajak melihat lokasi tanah yang dijual, AI hingga saat ini tidak mau menunjukkannya.
Terpisah ketika dihubungi melalui Hpnya, korban mengakui adanya laporan itu. Namun dia mengatakan masih akan menunggu itikad baik dari AI untuk menyelesaikan permasalahan ini. “Memang benar saya melaporkan dia (AI) ke polisi namun sifatnya baru mendaftar di SPK. Saya masih menunggu hingga Senin (21/12), bila tidak ada niat baik akan saya teruskan,”ucapnya.
Sementara AI kepada wartawan koran ini tadi malam mengatakan, justru dia yang seharusnya melaporkan korban. Sebab hingga saat ini korban masih menahan empat berkas sertifikat tanah senilai Rp 60 juta miliknya. “Dia (korban,red) pernah berjanji akan mengembalikan sisa uang Rp 8 juta karena bila dijual tanah yang ada dalam 4 sertifikat itu Rp 60 juta, sedangkan uang dia hanya Rp 52 juta. Namun setelah saya tunggu-tunggu tidak juga dikembalikan,” bebernya.
Dijelaskan AI, permasalahan ini bermula ketika korban meminta dirinya ikut didaftarkan dalam program Revitalisasi Perkebunan (Revbun). Kala itu korban memberikan uang Rp 52 juta, namun setelah berjalan Bachtaruddin membatalkan niatnya. “Dari Rp 52 juta saya sudah kembalikan Rp 20 juta. Pertama yang menyerahkan saya sendiri Rp 10 juta lalu teman saya Budiman Rp 10 juta, dan sisanya tinggal Rp 32 juta,” jelas AI.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Mukhlis melalui Kasat Reskrim AKP Jonson Nadapdap dihubungi melalui Hpnya mengatakan, pihaknya masih akan memeriksa saksi-saksi mengecek kebenaran laporan korban. “Laporan korban akan kami tindak lanjuti sesuai dengan hukum yang ada tanpa terkecuali,”ucapnya. (09)

Image and video hosting by TinyPic

    ShoutMix chat widget