Image Hosting
Image Hosting

Oknum Anggota Dewan Mura Mulai Terpojok

Selasa, 29 Desember 2009

*Polisi Periksa Satu Orang Saksi

LUBUKLINGGAU-Senin (28/12), aparat kepolisian Polres Lubuklinggau, kembali memeriksa seorang saksi berinisial, Krl (40), terkait kasus dugaan penipuan dengan terlapor oknum anggota DPRD Mura berinisial Ai.
Warga Desa G1 Mataram, Kecamatan Tugumulyo itu diperiksa penyidik Satreskrim Polres Lubuklinggau di ruang tindak pidana korupsi (Tipikor). Hanya saja penyidik belum juga menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Mukhlis melalui Kasat Reskrim, AKP Jonson Nadapdap didampingi Kaur Bin Ops Ipda Forliamzons kepada Linggau Pos, saat dikonfirmasi, Senin (28/12), membenarkan pemeriksaan Krl tersebut dalam kapasitas sebagai saksi. “Kami terus mendalami kasus dugaan penipuan ini,” ujarnya.
Inti keterangannya, sambung dia, saksi menerangkan bahwa benar Bachtaruddin membeli lahan kepada terlapor, Ai diperkebunan. Selanjutnya Bachtaruddin memberikan uang DP senilai Rp 5,5 juta kepada terlapor. “Saksi mengetahui saat Bachtaruddin menyerahkan sejumlah uang tersebut,” jelasnya.
Mengenai pemeriksaan terhadap Ai, diakui Forliamzons, belum dilakukan penyidik. Kemungkinan setelah pemeriksaan saksi-saksi, penyidik baru melakukan pemanggilan terhadap tersangka untuk dimintai keterangan. “Setelah semua selesai diperiksa, barulah kami akan meminta izin gubernur untuk memeriksa terlapor sesuai dengan prosedur yang ada,” terangnya.
Sebagaimana diketahui, Ai dilaporkan Bachtaruddin, Kamis (17/12), ke SPK Mapolres Lubuklinggau atas tuduhan dugaan penipuan. Dihadapan polisi Bachtaruddin menceritakan, kronologis kejadian bermula pada Desember 2007, Ai menjual sebidang tanah kepadanya seluas 16 hektar seharga Rp 38,5 juta. Tanah tersebut terletak di Desa Pauh Kecamatan Bulang Tengah Suku (BTS) Ulu ketika Ai masih menjabat kades di desa tersebut. Selanjutnya, ketika korban mengajak melihat lokasi tanah yang dijual, Ai hingga saat ini tidak mau menunjukkannya.
Selang beberapa hari, Sabtu (19/12), terlapor dalam hal ini oknum anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas (Mura) berinisial Ai (36), melapor balik Bachtaruddin ke Mapolres Lubuklinggau atas tuduhan pencemaran nama baik. Warga Jalan Yos Sudarso Gg Mawar Putih RT 03 Kelurahan Tanah Periuk tersebut mendatangi SPK Mapolres Lubuklinggau, Sabtu (19/12) sekitar pukul 22.00 WIB.
Dihadapan penyidik Ai menceritakan, selama ini antara dirinya dan Bachtaruddin tidak pernah ada perjanjian masalah jual beli tanah seperti dilaporkan ke Mapolres Lubuklinggau. Yang ada menurut Ai, Bachtaruddin meminta dirinya untuk diikutsertakan dalam program revitalisasi perkebunan sawit di Desa Lubuk Pauh Kecamatan BTS Ulu. (10)

Image and video hosting by TinyPic

    ShoutMix chat widget