Image Hosting
Image Hosting

LUBUKLINGGAU-Dianggap terbukti melakukan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Raskin, Habibi (30), dituntut 15 bulan (1 tahun 3 bulan). Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fredy Simanjuntak dalam sidang lanjutan, Selasa (15/12), di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.
Selain itu mantan oknum Kepala Desa (Kades) Pauh I Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas tersebut juga dituntut membayar didenda Rp 50 juta dan jika tidak dibayar maka harus menjalani kurungan badan 3 bulan bui.
Menurut JPU hal memberatkan, perbuatan terdakwa menghambat program pemerintah yang gencar-gencarnya memberantas korupsi. Sementara hal meringankan, Habibi berterus terang mengakui perbuatannya dan bersikap sopan dipersidangan.
“Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan pengakuan terdakwa serta bukti yang terungkap dalam persidangan, kami meminta majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti subsidair yakni melanggar pasal 3 Jo pasal 15 jonto dan pasal 53 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi,” terang Fredy.
Setelah mendengar tuntutan JPU, terdakwa meminta keringanan kepada majelis hakim diketuai Encep Yuliadi dibantu hakim anggota Neva Irawan dan Corpioner serta Panitera, Harmen dan Armen. “Saya minta keringanan Pak Hakim, saya khilaf, menyesal dan tidak akan mengulangi lagi perbuatan ini lalu saya merupakan tulang punggung keluarga mencari nafkah ekonomi,” ungkapnya.
Usai mendengar pembacaan tuntutan dan pembelaan terdakwa secara lisan, majelis hakim menunda sidang hingga Selasa (22/12), dengan agenda putusan.
Sebagaimana diketahui, dalam surat dakwaan JPU terungkap bahwa Habibi ditangkap petugas, Kamis 21 Mei 2009 sekitar pukul 22.00 WIB, ketika melintas di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Desa Pedang, Kecamatan Muara Beliti tepatnya di depan RM Badar. Oknum Kades Pauh I, Kecamatan Rawas Ilir itu ditangkap petugas karena diduga hendak menjual 9720 kg beras miskin (Raskin) milik warga Desa Pauh I.
Barang bukti Raskin tersebut diangkut terdakwa menggunakan dua truk Nopol BG 8199 ML yang dikemudikan Yt bersama tersangka Habibi dan truk Nopol BG 8879 AU, dikemudikan Is dan Ir. Kedua truk masing-masing berisikan 4860 kg berangkat dari Kecamatan Rawas Ilir melalui jalan pintas di Kecamatan Muara Lakitan menuju kearah Lubuklinggau.
Beras tersebut rencananya akan dijual ke Kota Lubuklinggau-belum diketahui kepada siapa-. Namun, sialnya aksi mereka tercium petugas hingga akhirnya tersangka Habibi bersama sang sopir dan kernet diamankan di Mapolres Musi Rawas. (09)

Image and video hosting by TinyPic

    ShoutMix chat widget