Image Hosting
Image Hosting


*Bahas Pengoperasian Listrik Desa Madang
MUARA BELITI
–Rapat pembahasan program pembangunan jaringan dan pengoperasian listrik sistem killowatt-hour (KWh) curah untuk Desa Madang Kecamatan Sumber Harta di kantor Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Musi Rawas (Mura), Senin (14/12), diwarnai perdebatan antara Kadistamben Mura, Zainal Ariffin AS dengan Camat Sumber Harta, Suryadi NZ. Ketegangan mulai memuncak ketika Zainal Arifin AS yang akrab disapa Ujang memimpin rapat.
Adapun landasan pelaksanaan rapat tersebut berdasarkan undangan Sekda atas nama Bupati Mura Nomor: 671/986/DPE/2009, pada 12 Desember 2009, ditujukan kepada Camat Sumber Harta.
Dalam rapat dibahas kelanjutan pelaksanaan sosialisasi pemasangan listrik sistem KWh curah antara Distamben Kabupaten Mura, Camat Sumber Harta, Kades Madang, masyarakat Madang, dan PT Banyu Biru Khatulistiwa (PT BBK) di Balai Desa Madang, 5 Desember 2009 lalu.
Intinya meminta Camat Sumber Harta, Suryadi NZ mengikutsertakan Pjs Kades Madang, Renika Asnaini, Ketua BPD Madang, Kadus I sampai dengan Kadus VII, tokoh masyarakat antara lain, Indra Gunawan, Latib, Suharto, Yahya, Sujatmiko, Lian Suyanto, Rozali, Asmawi, dan Amirul untuk hadir dalam rapat yang sedianya dimulai sekitar pukul 09.00 WIB.
Sekitar pukul 08.30 WIB hampir semua tokoh masyarakat Desa Madang, Camat Sumber Harta, Suryadi NZ, dan beberapa perwakilan PT BBK telah hadir, kecuali Pjs Kades Renika Asnaini, Indra Gunawan dan Suharto. Rapat sempat tertunda beberapa jam, karena Kadistamben belum bisa memulai rapat dengan alasan dirinya terlebih dahulu akan menghadiri rapat pembahasan PAD Mura di Lubuklinggau.
Sejak awal, suasana tegang mewarnai rapat yang dimulai pukul 12.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB. Ketidakhadiran Pjs Kades Madang, membuat Kadistamben naik pitam dan mengecamnya.
“Sebaiknya camat mempertimbangkan kembali usulan BPD Madang, menunjuk Renika Asnaini jadi Pjs Kades. Terbukti baru beberapa bulan menjabat Pjs Kades sudah cukup banyak pro kontra, kejadian, dan hambatan program pembangunan disebabkannya. Mohon maaf, pandangan saya, dia sungguh tidak pantas memimpin Desa Madang dengan gaya kepemimpinan tidak tanggap, memihak salah satu kelompok,” tuding Zainal.
Ditambahkan Zainal, menjadi Pjs Kades harusnya dapat mempercepat roda pemerintahan dan pembangunan, bukan malah sebaliknya.
Sementara Camat Sumber Harta, Suryadi NZ, merasa kata-kata Kadistamben diarahkan padanya langsung memberikan tanggapan. “Saya menyayangkan sejak awal persoalan listrik di Madang tidak pernah berkoordinasi atau melibatkan camat. Nah, ketika persoalan di lapangan mencuat baru ada upaya melibatkan camat. Justru saya anggap PT BBK, belakangan menodong agar saya menandatangani pengoperasian listrik di Madang,”ucap Suryadi dengan nada tinggi.
Gayung bersambut, Zainal Ariffin AS yang biasa disapa Ujang tidak kalah sengitnya langsung menanggapi pernyataan Suryadi. Dikatakannya, sepanjang pengetahuan dan pengalaman selaku pemimpin dan pernah menjabat camat selama dua periode, tidak semua persoalan masyarakat dikemukakan dengan pemimpinnya. “Selagi masyarakat bisa menyelesaikan sendiri di tingkat desa, maka camat tidak perlu berkecil hati atau merasa tidak dilibatkan. Persoalan listrik Madang sudah mencuat tingkat kabupaten, maka tidak tepat bila alasan pemimpin termasuk camat merasa tidak terlibat sejak awal,” papar Ujang.
Bahkan Ujang pun sempat bersumpah, bahwa dia tidak berkepentingan atau cari keuntungan dalam urusan listrik Desa Madang. Hal ini dilakukan karena mengemban tanggung jawab sebagai Kadistameben Mura. “Saya tidak ingin dikatakan berdiri di belakang salah satu kelompok, demi Allah SWT semata-mata untuk masyarakat Madang. Rapat hari ini sah dan legal meskipun Pjs Kades tidak hadir, karena atas nama bupati dan surat undangan pun ditandatangani Sekda. Sekali lagi kalau Pjs Kades Madang sekarang menghambat program pemerintah segera tukar dengan Pjs baru,” pinta Ujang.
Perwakilan PT BBK, Yalastri selaku pelaksana proyek pengadaan jaringan dan pengoperasian listrik sistem KWh curah membantah bila tidak berkoordinasi sebagaimana dikatakan Suryadi NZ. “PT BBK hadir di Desa Madang tidak ada kaitannya dengan agenda Pilkades. Kami hadir sudah melalui prosedur yang benar, dan sejak awal tidak ada persoalan. Pada masa terakhir menjelang pengoperasian listrik, kami minta tandatangan persetujuan Pjs Kades Madang sekarang, ternyata menemui kesulitan. Bahkan kami juga sudah berulangkali berusaha menemui camat, entah karena faktor kesibukan sehingga tidak pernah berhasil. Sehingga masalah mencuat bahkan diketahui bupati belum juga didukung Pjs Kades,” keluhnya.
Khawatir rapat tidak menghasilkan apa-apa sebagaimana terjadi pada rapat sebelumnya, seorang warga bernama Lian Suyanto, meminta Kadistamben dan camat untuk mengambil keputusan dan kesimpulan.
“Kami semua warga dan tokoh masyarakat Madang yang hadir dalam rapat ini, mohon ketegasan Kadistamben dan camat selaku mewakili bupati untuk memastikan pengoperasian listrik di desa kami. Karena sarana listrik dan jalan sudah puluhan tahun menjadi dambaan kami. Apalagi beban hidup masyarakat sekarang sangat sulit. Harga minyak tanah mencapai Rp 15 ribu/liter. Itu juga barangnya terbilang sangat langka. Sekali lagi, kami mohon dengarkan aspirasi masyarakat Madang,”kata Lian.
Apapun resikonya, lanjut Lian, warga Madang siap mendukung, bahkan kalau pun harus dipenjara semua siap.
Rapat kemarin menghasilkan 10 (sepuluh) kesimpulan antara lain, masyarakat minta kepada PT BBK segera melaksanakan pemasangan listrik sistem KWh curah di Desa Madang. Masyarakat bertanggung jawab terhadap keamanan jaringan listrik, keamanan petugas PT BBK yang memasang instalasi, bertanggun jawab terhadap segala resiko sekiranya terdapat gangguan atau gugatan dari pihak manapun dalam pemasangan dan pengoperasian listrik. Kemudian PT BBK bertanggung jawab terhadap pemasangan listrik sistem KWh curah serta pemasangan instalasi mulai dengan fasilitas umum dan lampu jalan pada tempat-tempat tertentu serta tidak dikenakan biaya pemasangan (gratis).
Berikutnya, masyarakat Madang menunjuk Kadus I, Maulana Sakti sebagai koordinator urusan penagihan biaya pemasangan dan biaya pemakaian rekening listrik di Desa Madang, berhubungan langsung dengan PT BBK dan PT PLN (Persero).
Selanjutnya Distamben Mura diminta segera menerbitkan rekomendasi kepada PT BBK selaku pelaksana pemasangan listrik sistem KWh curah di Desa Madang. Lalu camat bertanggung jawab terhadap koordinasi di lapangan dan terakhir, bahwa pemasangan sistem KWh curah tidak ada kaitannya dengan suksesi pemilihan Kepala Desa Madang.
Atas kesepakatan dan kesimpulan hasil rapat, Kadistamben atas nama Pemkab Mura, kembali menegaskan dukungannya terhadap pengoperasian listrik di Desa Madang, Kecamatan Sumber Harta. Bahkan dalam hitungan hari kedepan dapat dipastikan listrik di Madang segera menyala.
Hasil keputusan rapat ditandatangani pimpinan rapat yaitu Kadistamben Mura, H Zainal Arifin AS, dan seluruh peserta rapat. (12)

Image and video hosting by TinyPic

    ShoutMix chat widget