Image Hosting
Image Hosting

LUBUKLINGGAU-Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Lubuklinggau, Senin (14/12), membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Kapolres Musi Rawas AKBP Herry Noxon’s selaku saksi dalam perkara penembakan Serda Muslim.
Pembacaan BAP saksi tersebut terpaksa dilakukan karena tiga kali dilakukan panggilan, saksi berhalangan hadir. Selain Kapolres Mura, JPU juga membacakan BAP saksi Wahab, mantan pegawai diskotik Lala. Menurut keterangan hakim, ketidakhadiran Kapolres Mura dipersidangan karena yang bersangkutan mengikuti acara serah terima jabatan Wakapolda Sumsel di Palembang. “Saat diperiksa, saksi (Kapolres Mura,red) telah diambil sumpah penyidik,” kata hakim ketua Encep Yuliadi.
Dalam BAP saksi terungkap, Herry Nixon mengetahui peristiwa penembakan Serda Muslim terjadi Minggu, 7 Juni 2009 sekitar pukul 03.00 WIB dari laporan Sargani, Ka SPK Polres Mura. Dalam laporannya Sargani mengatakan, anggota Polsek Megang Sakti telah melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian dengan kekerasan di Lokalisasi Patok Besi. Namun saat itu terjadi keributan dengan anggota Intel Kodim sehingga anggota Polsek Megang Sakti Antoni melakukan penembakan terhadap anggota Kodim bernama Serda Muslim.
“Setelah menerima laporan dari Sargani, saya bersama ajudan saya Agus dan anggota Reskrim yang sedang piket Jumar Bolipar, Putra Astaman dan Hari Haprison langsung menuju mobil Toyota Kijang warna biru yang digunakan anggota Polsek Megang Sakti di halaman belakang Mapolres Mura,” kata JPU Darmadi saat membaca BAP saksi Herry Nixon’s.
Dijelaskan Darmadi, ketika itu saksi melihat korban dalam posisi jongkok diantara kursi bagian tengah dengan kursi bagian depan mobil yang digunakan tersangka. Saat itu Kapolres melihat korban sudah dalam keadaan meninggal dunia selanjutnya menghubungi Dandim 0406 Mura memberitahukan peristiwa itu.
Ditambahkan Darmadi, Kapolres mengetahui korban adalah anggota Kodim dari keterangan Antoni. Tidak lama setelah menelpon, Dandim 0406 Mura datang ke Mapolres menjemput korban lalu dibawa ke rumah sakit DKT.
Selain itu saksi juga menjelaskan yang menyerahkan senjata api milik korban adalah Hari Haprison namun pada saat penyerahan dia tidak mengetahui. Saksi baru mengetahui setelah sejata itu berada di tangan Lettu Koprawi. Namun saksi hanya melihat penyerahan magazen yang dilakukan sekitar pukul 04.00 WIB.
Sementara dalam BAP saksi Wahab terungkap, Sabtu 6 Juni 2009 sekitar pukul 23.00 WIB, mantan karyawan diskotik Lala ini berangkat dari rumah menuju Patok Besi. Kala itu dia melihat diskotik sudah buka namun belum ada pengunjung. Sekitar pukul 01.00 WIB, diskotik sudah dalam keadaan ramai lalu sekitar pukul 02.30 WIB, saksi bergeser duduk diparkiran di atas motor.
Kemudian sekitar pukul 03.00 WIB, saksi mendengar suara tembakan dari dalam diskotik lebih dari satu kali, lalu melihat orang berlari dan dikejar oleh seseorang yang berbadan gemuk dari dalam diskotik Lala. Hanya saja saksi saat itu tidak mengetahui siapa yang mengejar dan dikejar.
Usai mendengar keterangan BAP dua kasi, majelis hakim diketuai Hakim Encep Yuliadi dibantu Hakim Anggota Mimi Haryani dan Samuar serta Panitera Pengganti Armen menunda sidang hingga Senin (14/12), dengan agenda masih mendengar keterangan saksi.(09)

Image and video hosting by TinyPic

    ShoutMix chat widget