Image Hosting
Image Hosting

Kabag Umum KPU Tahanan Kota

Selasa, 08 Desember 2009


* Segera Dilimpahkan ke PN
* Dugaan Tipikor Dana Pilgub
LUBUKLINGGAU
-Berkas Dar dan Dir, tersangka dugaan tindak pidana korupsi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel 2008 segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau. Ini menyusul proses penyidikan kedua tersangka tersebut telah selesai dan berkasnya dinyatakan lengkap (P21).
Selanjutnya, Senin (7/12), tim penyidik kejaksaan, Jaksa Eka Kurniawan melimpahkan tersangka Dar ke tim penuntutan kejaksaan, Jaksa Rully Mutiara. Sedangkan tersangka diterima Jaksa Yunardi.
Kajari Lubuklinggau, Taufik Satia Diputra melalui Kasi Pidsus, Fredy Simanjuntak kepada Linggau Pos, kemarin, membenarkan berkas tersangka Dar dan Dir telah dinyatakan lengkap (P21). “Hari ini (kemarin, red), kami melimpahkan tersangka ke tim penuntutan yang diketuai Kasi Intel, Rully Mutiara didampingi Jaksa Yunardi,” kata Fredy singkat.
Sementara itu, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yunardi saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya menerima pelimpahan tersangka dari tim penyidik. “Tersangka menjadi tahanan kota terhitung Senin hingga Sabtu (7-26/12),” kata Yunardi.
Alasan tidak ditahannya kedua tersangka di Rutan atau Lapas, menurut Yunardi, karena mereka telah mengembalikan kerugian negara Rp 90 juta, bersedia setiap saat jika dibutuhkan dan tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. “Mereka (tersangka, red) tidak boleh pergi ke luar kota dan kami segera melimpahkan ke PN Lubuklinggau untuk disidangkan,” ujarnya.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 2,3 dan 8 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam pasal 2 UU Tipikor dijelaskan, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Sementara pasal 3 diterangkan, setiap orang yang dengan sengaja menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Kemudian pasal 8 mejelaskan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah), pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut. (10)

Image and video hosting by TinyPic

    ShoutMix chat widget