Image Hosting
Image Hosting

LUBUKLINGGAU-Sejak 1 Desember 2009, pemerintah tidak memberikan toleransi terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika dan psikotropika. Sebab, aparat penegak hukum telah memberlakukan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang berisi ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal hukuman seumur hidup atau mati. Undang-undang tersebut secara otomatis mencabut UU No. 22 dan No 5 tahun 1997 tentang Narkotika dimana dalam Undang-undang ini hanya ada hukuman maksimal.
Demikian ditegaskan Kapolres Lubuklinggau AKBP Mukhlis melalui Kasat Reskrim AKP Jonson Nadapdap kepada wartawan koran ini, Selasa (8/12).
“Ancaman pidana maksimal seumur hidup atau mati dan minimal 4 tahun kurungan badan,” tandas Kasat.
Lanjut Jonson, jika pelaku terbukti membawa, menyimpan barang bukti (BB) misalnya 5 gram maka hukumannya ditambah sepertiga dari pidana pokok. “Penahanan tersangka setelah ditangkap diberikan jangka waktu selama tiga hari. Bila terbukti ya diteruskan ke Pengadilan dan jika tidak terbukti dalam 3 x 24 jam maka harus dilepaskan,” kata Kasat.
Ada tiga elemen yang berhak melakukan penyelidikan kasus narkoba yakni Polri, PPNS dan BNN. “Institusi ketiga ini lah yang berwenang melakukan penangkapan,” ujarnya.
Ditambahkan Jonson, pihaknya telah mensosialisasikan kepada anggota Satrekrim dan Polsek-Polsek sehingga ketika melakukan penangkapan harus sesuai prosedur. “Kami sudah jauh-jauh hari mensosialisasikan Undang-undang terbaru ini khususnya kepada penyidik,” imbuhnya.
Sementara Ketua PN Lubuklinggau, Encep Yuliadi melalui Humasnya, Mimi Haryani saat dimintai tanggapannya, mengakui pihaknya sudah menerapkan Undang-undang terbaru tersebut. “Kalau terdakwa terlibat sebelum 1 Desember 2009 maka UU No. 5 dan No. 22 tahun 1997 yang diterapkan,” katanya
Sebelum membacakan amar putusannya, lanjut dia, majelis hakim terlebih dulu mendengar keterangan saksi-saksi dan fakta dipersidangan. “Penerapan pasal kepada terdakwa merupakan kewenangan penyidik. Dan jika dakwaannya tidak sama dengan pasal maka hakim akan mengembalikan berkasnya,” pungkasnya.(10)

Image and video hosting by TinyPic

    ShoutMix chat widget