Image Hosting
Image Hosting

LUBUKLINGGAU-Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, Senin (21/12), berencana akan melimpahkan berkas perkara dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana Pilgub 2008 ke Pengadilan Negeri Lubuklinggau. Kedua tersangka tersebut atas nama Dirham selaku Kabag Umum KPU dan Darmadi (petugas polis asuransi).
Kajari Lubuklinggau, Taufik Satia Diputra melalui Kasi Pidsus Fredy F Simanjuntak ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya akan melimpahkan berkas kedua tersangka tersebut. Dikatakannya, kedua tersangka dilimpahkan, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) selesai menyusun rencana dakwaan (Rendak) yang akan dibacakan saat sidang pertama. “Besok (Senin, 21/12) berkas Dir dan Dar kami limpahkan ke PN Lubuklinggau,”kata Fredy melalui Hpnya.
Mengenai proses penyidikan tersangka Rachma, dikatakan Fredy, saat ini penyidik masih akan memeriksa mantan Plt seketaris KPU Mura tersebut. Namun saat ini penyidik mengaku memiliki kendala karena yang bersangkutan masih belum mau menjalani pemeriksaan lanjutan. “Masih ada beberapa pertanyaan lagi yang akan kami ajukan kepada tersangka Rachma untuk melengkapi berkasnya,”ujarnya.
Selain itu, Fredy menambahkan, akan menggunakan perpanjangan penahanan hakim jika batas waktu perpanjangan penahanan tersangka telah habis. Hal ini dilakukan untuk melengkapi berkas pemeriksaan tersangka.
Sejauh ini hanya tersangka Dir dan Dar yang mengembalikan kerugian negara sekitar Rp 90 juta. Terhadap kedua tersangka, penyidik hanya menetapkan statusnya tahanan kota selama menjalani proses penyidikan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Kota Lubuklinggau, Selasa (17/11) sekitar pukul 16.00 WIB, secara resmi menahan mantan sekretaris KPU Mura, Rachma Istiati dalam dugaan kasus korupsi dana Pilgub 2008 lalu dengan total kerugian negara senilai Rp 1,3 miliar karena tersangka dianggap tidak kooperatif dalam proses penyidikan.
Rachma dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 2, pasal 3 dan pasal 12 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedikitnya ada tujuh item kasus korupsi yang dilakukan para tersangka, yaitu pemotongan honor PPK dan PPS, potongan uang sewa tenda, biaya asuransi, biaya angkutan logistik, PPN dan PPH tidak disetor dan biaya pelipatan surat suara.
Belum genap satu bulan, pihak kejaksaan sekitar pukul 15.00 WIB, Kamis (3/12), kembali menahan mantan Ketua KPU Mura, Romi Krisna. Sebelum ke Lapas Kota Lubuklinggau tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan selama 2 jam, Pukul 10.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB, di ruang Kasi Pidsus.
Sedikitnya 10 pertanyaan diajukan penyidik kepada tersangka berkait klarifikasi alat bukti yang ditemukan pihak kejaksaan tetang pengeluaran uang dan kegiatan logistik. Berdasarkan hasil audit BPK ditemukan kerugian negara Rp 95 juta.
Penahan terhadap kedua tersangka berlandaskan pasal 21 KUHP, dimana alasan subjektifnya ditakutkan tersangka menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan mengulagi lagi perbuatannya. Sementara alasan objektifnya setiap tindak pidana yang ancamannya diatas 5 tahun, maka dapat dilakukan penahanan.
Dalam kasus ini jaksa menjerat tersangka Romi Krisna dengan pasal 2, 3, dan 8 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (09)

Image and video hosting by TinyPic

    ShoutMix chat widget