Image Hosting
Image Hosting

LUBUKLINGGAU-Beberapa waktu lalu, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumsel memberikan kesempatan bagi elemen masyarakat untuk mengawasi siaran televisi dan radio yang beroperasi di Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Musi Rawas. Hal ini dilakukan, karena disinyalir ada beberapa stasiun radio di Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Mura belum memiliki izin siaran radio.

Terhadap permasalahan ini, KPID yang diketuai oleh KH Mudrik Qori menyatakan akan menertibkan stasiun radio yang belum memiliki izin. Hal ini dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan beredar di kalangan masyarakat. Apalagi informasi yang mengandung unsur-unsur negative yang sewaktu-waktu beredar pada masyakat.

“Kalau memang itu benar adanya, kami akan memberikan sanksi kepada pengelola. Sebab, untuk mendapatkan izin siaran tidak semudah yang dibayangkan. Melainkan, harus melalui proses yang harus dipenuhi oleh pengelola,” ungkap KH Mudrik Qori, kepada Linggau Pos, kemarin (Minggu, 20/12).

Adapun yang harus dilakukan oleh masyarakat, yakni membentuk majelis pengawasan siaran radio dan televisi yang mengudara dan tayang di Kota Lubuklinggau. “Di Palembang sudah ada majelis pengawasan siaran tersebut, tapi kalau di daerah-daerah belum ada. Dan di sini kami membentuk tim formatur dengan memberi waktu satu minggu menyusun kepengurusan. Mereka nanti sebagai representasi perwakilan masyarakat mengawasi siaran televisi dan radio,” jelas Mudrik.

Masyarakat juga bisa mengadu kepada majelis penyiaran jika sudah terbentuk. “Mungkin masyarakat bisa saja takut mengadukan hal tidak berkenan dihatinya. Apalagi KPID Sumsel itu jauh, jadi mereka bisa mengadu ke majelis pengawas siaran di Lubuklinggau dan Mura. Pokoknya kami mengharapakan informasinya dari semua pihak apabila ada kejanggalan yang terjadi di masyarakat,” tambahnya. (05)

Image and video hosting by TinyPic

    ShoutMix chat widget