Image Hosting
Image Hosting

LUBUKLINGGAU-Kasus dugaan tindak pidana penipuan yang dilaporkan Bachtaruddin (54), warga Dusun I Desa G I Mataram Kecamatan Tugumulyo berbuntut panjang. Pasalnya, terlapor dalam hal ini oknum anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas (Mura) berinisial Ai (36), melapor balik Bachtaruddin ke Mapolres Lubuklinggau atas tuduhan pencemaran nama baik. Warga Jalan Yos Sudarso Gg Mawar Putih RT 03 Kelurahan Tanah Periuk tersebut mendatangi SPK Mapolres Lubuklinggau, Sabtu (19/12) sekitar pukul 22.00 WIB.
Dihadapan penyidik Ai menceritakan, selama ini antara dirinya dan Bachtaruddin tidak pernah ada perjanjian masalah jual beli tanah seperti dilaporkan ke Mapolres Lubuklinggau. Yang ada menurut Ai, Bachtaruddin meminta dirinya untuk diikutsertakan dalam program revitalisasi perkebunan sawit di Desa Lubuk Pauh Kecamatan Bulang Tengah Suku (BTS) Ulu.
“Alasan saya melapor balik karena apa yang dilaporkan dia (Bachtaruddin,red) sama sekali tidak benar. Selama ini saya tidak pernah menjual tanah kepada terlapor,” jelas Ai saat mendatangi Graha Pena Linggau, Minggu (20/12).
Dijelaskan Ai, duduk persoalan sebenarnya, pada 2007 saat dirinya menjabat Kepala Desa (Kades) Lubuk Pauh, Bachtaruddin meminta agar dimasukkan dalam program revitalisasi perkebunan sawit. Kala itu Bachtaruddin menyerahkan sejumlah uang dengan cara mengangsur senilai Rp 52 juta untuk 16 hektar lahan program revitalisasi perkebunan. Namun dalam perkembangannya, pelaku membatalkan niatnya lalu meminta korban untuk mengembalikan uangnya.
“Setelah beberapa bulan berjalan dia (Bachtaruddin) meminta 4 buah sertifikat tanah seluas 8 hektar dari saya dengan alasan akan menunjukkan kepada keluarganya. Pertama saya mengembalikan uang miliknya Rp 10 juta lalu kedua diserahkan teman saya Budi Rp 10 juta. Tidak lama kemudian dia berencana menjual tanah yang ada dalam sertifikat tersebut seharga Rp 60 juta,”terang Ai.
Ditambahkan Ai, saat akan menjual tanah tersebut pelaku berjanji akan mengembalikan sisa uang kepada korban setelah dirinci jumlahnya Rp 28 juta. Namun setelah ditunggu-tunggu pelaku tidak juga menyerahkan uang sisa dimaksud kepada Ai.
“Bahkan ketika saya mencoba menemui dia selalu menghindar. Lalu sekitar awal November 2009, dia menemui saya meminta agar uang Rp 32 juta miliknya dikembalikan, padahal sertifikat tanah yang ada pada dirinya belum dikembalikan kepada saya. Waktu itu dia bilang butuh uang Rp 10 juta dan saya bilang bisa membantu namun Rp 2 juta dahulu sisanya beberapa hari kemudian,”kata Ai.
Lanjut Ai, belum sempat menerima pelaku datang ke Polres Musi Rawas menceritakan, permasalahan yang terjadi. Saat itu permasalahan antara korban dan pelaku sudah pernah dicoba diselesaikan dengan jalan kekeluargaan. “Kalau memang dia ingin menyelesaikan dengan cara kekeluargaan, kenapa harus melapor ke Polres Lubuklinggau. Mengenai uang tidak pernah diserahkan di salah satu hotel ataupun di Ladas Celluler. Uang tersebut diserahkan di Mataram Kecamatan Tugumulyo,”ucap Ai.
Sementara Kapolres Lubuklinggau AKBP Mukhlis melalui Kasat Reskrim AKP Jonson Nadapdap ketika dikonfirmasi wartawan koran ini membenarkan adanya laporan tersebut. Dikatakannya, laporan korban akan ditindaklanjuti sesuai dengan proses hukum yang ada. “Kasus ini akan kami selidiki untuk mencari kebenarannya,”ujar Jonson.
Pantauan Linggau Pos, Ai mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Lubuklinggau, Sabtu (19/12) sekitar pukul 22.00 WIB. Setelah memberikan keterangan di SPK, Ai menuju ruang piket Satreskrim hingga pukul 02.00 WIB dini hari.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, korban dilaporkan Bachtaruddin, Kamis (17/12), ke SPK Mapolres Lubuklinggau atas tuduhan penipuan. Dihadapan polisi Bachtaruddin menceritakan, kronologis kejadian bermula pada Desember 2007, AI menjual sebidang tanah kepadanya seluas 16 hektar seharga Rp 38,5 juta. Tanah tersebut terletak di Desa Pauh Kecamatan Bulang Tengah Suku (BTS) Ulu ketika AI masih menjabat kades di desa tersebut. Selanjutnya, ketika korban mengajak melihat lokasi tanah yang dijual, Ai hingga saat ini tidak mau menunjukkannya. (09)

Image and video hosting by TinyPic

    ShoutMix chat widget