Image Hosting
Image Hosting

LUBUKLINGGAU-Anggota DPRD Kota Lubuklinggau gerah juga dengan ulah oknum Kepala SKPD di lingkungan Pemkot Lubuklinggau yang jarang hadir di gedung dewan setiap ada rapat paripurna. Padahal sehari atau dua hari sebelum paripurna digelar, undangan selalu disampaikan kepada masing-masing SKPD.
Keluhan ini disampaikan langsung Ketua DPRD Kota Lubuklinggau, Hasbi Asadiki saat rapat paripurna dengan agenda mendengarkan pendapat akhir fraksi dewan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengaturan dan Retribusi Daerah untuk Ditetapkan menjadi Perda, Sabtu (12/12).
Bahkan secara blak-blakan Hasbi menyebutkan, SKPD yang tidak pernah mengutus perwakilannya untuk menghadiri rapat paripurna, salah satunya Dinas Pekerjaan Umum (DPU). “Kepala DPU tidak pernah hadir dalam rapat paripurna mulai dari penyampaian hingga pengesahan Raperda hari ini (Sabtu, red). Jangan kepala dinas, perwakilannya saja tidak ada baik itu sekretaris ataupun stafnya. Padahal DPU merupakan ujung tombak dalam pembangunan. Bagaimana keluhan masyarakat bisa ditindaklanjuti kalau mereka tidak pernah hadir dalam rapat paripurna,” sesalnya.
Menurut Hasbi, pihaknya memiliki bukti kehadiran masing-masing SKPD. “Absensi rapat ini resmi. Dan setiap rapat paripurna, mereka atau seluruh pimpinan SKPD hingga Lurah kami undang. Kalaupun tidak bisa hadir, kan bisa diwakilkan. Tapi khusus Dinas PU, jangankan kepala dinasnya yang mewakili saja tidak pernah hadir,” ungkap Hasbi.
Untuk itu dia meminta kepada walikota dan wakil walikota agar menindaklanjuti persoalan tersebut. “Absensi rapat paripurna akan kami sampaikan kepada walikota agar menjadi pertimbangan. Saya berhadap kedepan semua SKPD menghadiri paripurna. Paling tidak, kalau kepala SKPD berhalangan hadir, mengutus perwakilan baik itu sekretaris, kabid atau stafnya,” imbuhnya.
Wakil Walikota Lubuklinggau, SN Prana Putra Sohe saat dikonfirmasi wartawan setelah rapat paripurna tidak menampik banyaknya kepala SKPD bahkan lurah jarang menghadiri rapat paripurna.
Dia berjanji pihaknya akan menindaklanjuti permintaan ketua DPRD tersebut. “Kedepan akan menjadi perhatian kami. Memang seharusnya kepala SKPD, camat hingga lurah wajib menghadiri rapat paripurna,” akunya.
Selaku Wawako, Prana sangat menyayangkan masih adanya kepala dinas, badan, kantor, camat, dan lurah yang tidak hadir dalam rapat paripurna. Padahal, rapat paripurna sangatlah penting untuk diikuti guna mengetahui produk hukum maupun pembangunan yang telah dan akan dilakukan.
“Yang jelas, dibahas di DPRD untuk kepentingan masyarakat Lubuklinggau. Kalau mereka tidak tahu misi dan visi maupun rencana pembangunan Kota Lubuklinggau, bagaimana akan menyampaikan informasi pembangunan,” jelas Wawako.
Sementara itu dari pantauan wartawan koran ini pada rapat paripurna, Sabtu (12/12) lalu, bukan hanya Kadis PU yang tidak hadir. Dari absensi yang disediakan sekretariat dewan di pintu masuk ruang rapat paripurna, dari 72 kelurahan hanya 2 lurah yang hadir yakni Kelurahan Jukung dan Watervang.(02)

Image and video hosting by TinyPic

    ShoutMix chat widget