Image Hosting
Image Hosting

*Dalam Konflik Suban IV

MUSI RAWAS-Persoalan tapal batas antara Kabupaten Musi Rawas (Mura) dengan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) belumlah tuntas. Perebutan Suban IV kini ditangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Menurut Gubernur Sumsel, Alex Noerdin persoalan tapal batas Mura dan Muba terjadi sejak 2006. Untuk menyelesaikan sengketa ini, Pemprov Sumsel telah membentuk tim fasilitasi tapal batas.
Saat itu tim melakukan evaluasi terhadap 11 titik perbatasan, 6 titik perbatasan sudah disepakati dan sudah dipasang batas permanent. “Sedangkan sisanya 5 titik belum disepakati, salah satunya Suban IV. Masing-masing pihak mempunyai alasan kuat. Muba punya alasan demikian juga dengan Mura,” jelasnya.
Dia menambahkan, persoalan Suban IV harus diselesaikan dengan cara kompromi. “Kalau tidak ada kompromi persoalan tersebut tak akan pernah selesai. Karena kasusnya bukan berebut dengan negara luar. Suban IV berada di tengah-tengah antara Mura dan Muba. Jadi, kedua daerah harus saling mengalah. Jangan mendikte, tidak boleh menekan,” sarannya.
Gubernur mengingatkan kepada kedua kepala daerah, tolong jangan memprovokasi masyarakat dan jangan mengatasnamakan rakyat. Kepala daerah harus mengayomi masyarakat. “Saya selaku Gubernur Sumsel merupakan perpanjangan tangan pemerintah pusat. Dan saya punya kewenangan untuk menentukan dan memutuskan dengan seadil-adilnya bagi kedua belah pihak,” ungkapnya.
Menurut Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Sumsel ini, pihaknya sudah mengambil kesimpulan dan keputusan untuk menyelesaikan Suban IV. “Sudah diputuskan, sekarang lagi menunggu Surat Keputusan (SK) dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Keputusan itu final dan mengikat,” ucapnya, tanpa menyebutkan keputusan yang diambil. “Pokoknya tidak merugikan kedua belah pihak,” pungkasnya.
Suban IV Sudah Selesai
Pada bagian lain, persoalan sengketa kepemilikan sumur Migas Suban IV antara Kabupaten Mura dengan Kabupaten Muba sudah selesai.
Hal ini didasari pada fakta yuridis dan historis yang ada bahwa Suban IV masuk dalam wilayah Kabupaten Mura.
Menurut Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Mura, Alamsyah A Manan, dengan adanya SK Mendagri No. 63 Tahun 2007 cukup menjadi fakta yuridis dan tak terbantahkan bahwa secara administratif Suban IV masuk dalam wilayah Mura.
Kalau ada tuntutan lain oleh pihak tertentu maka harus dikembalikan kepada payung hukum yang ada sehingga substansi persoalannya tidak menjadi bisa dan merugikan banyak pihak.
“Persoalan kepemilikan Suban IV saya anggap selesai dan tidak perlu dibesar–besarkan, sebab payung hukumnya jelas dan substansi dipermasalahkan juga sudah terang sehingga kepada pihak yang merasa dirugikan kembalikan kepada pijakan hukum yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri,” tegasnya.
Dikatakannya, surat dari tim advokasi dari kuasa hukum Pemkab Mura hanya bersifat penegasan. Terkait dengan deadline yang ditentukan dirinya beranggapan itu hanya bagian dari proses kerja dari tim advokasi.
“Adanya surat klarifikasi dari kuasa hukum Pemkab Mura maka saya anggap hal tersebut sifatnya untuk penegasan tapi dasar dan substansinya tidak ada yang perlu dikhawatirkan lagi,” tambahnya.
Dilanjutkannya, seharusnya yang menjadi fokus dari persoalan Suban IV tersebut adalah pihak Pemkab Mura menuntut dana bagi hasil (DBH) dari tahun 2000–2007 yang jumlahnya hampir mencapai Rp 280 miliar. Maka sangat wajar jika Pemkab Mura terus memperjuangkan dana itu karena menyangkut uang rakyat.
Menyangkut adanya anggapan masyarakat bahwa persoalan sengketa Suban IV sudah masuk ranah politik menjelang Pemilukada Mura 2010 mendatang, Alamsyah, tidak mau berkomentar banyak dengan alasan persoalan ini murni persoalan kepemilikan Suban IV maka proses penyelesaiannya sudah jelas.
“Kalau dikaitkan dengan kepentingan politik menjelang Pemilukada saya tidak melihatnya dari sudut itu, silakan masyarakat menilainya sendiri. Yang penting jangan sampai membingungkan masyarakat,” imbuhnya.(02/11)

Image and video hosting by TinyPic

    ShoutMix chat widget