Image Hosting
Image Hosting

DPD Perjuangkan 40 RUU Terkait Daerah

Rabu, 30 Desember 2009

*Administrasi Muratara Lengkap

JAKARTA-Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI akan memperjuangkan sekitar 40 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang berkaitan dengan kepentingan daerah, 73 persen dari 55 RUU prioritas tahun 2010.
“Kita siap perjuangkan 40 RUU yang berkaitan dengan kepentingan daerah,” kata Ketua DPD RI Irman Gusman di saat menyampaikan Refleksi DPD Menyambut Tahun 2010, di Gedung DPD RI di Senayan Jakarta, Selasa.
Menurut dia, sebanyak 22 dari 40 RUU untuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2010 tersebut merupakan usulan DPD yang diajukan ke Badan Legislasi DPR (Baleg). “Bagi DPD tak masalah RUU yang merupakan usulan DPD kemudian menjadi RUU inisiatif DPR, sepanjang hal itu untuk kepentingan rakyat,” katanya.
Dia mengatakan, terpenting bagi DPD adalah substansinya bagi kepentingan daerah. Karena itu, dalam pembahasan 40 RUU bersama DPR nantinya, DPD akan terlibat sampai akhir pembahasan tingkat I.
“Sekarang dalam UU 27/2009 tentang MPR, DPR dan DPD terjadi perubahan dalam format kerja DPD, diantaranya dengan penekanan pada aspek pengawasan dan kerja di daerah,” katanya.
Karena itu, untuk 2010 akan merupakan tahun transisi yang telah DPD persiapkan sebaik-baiknya melalui rencana-rencana kerja dan persiapan yang baik termasuk persiapan kantor daerah. “Kita sudah mempersiapkan pembahasan,” katanya.
Irman mengatakan, setelah Pemilu 2009 masyarakat memiliki harapan yang besar kepada DPD dalam menjalankan fungsi dan tanggungjawabnya.
Karena itu, DPD dalam bidang legislasi akan lebih memfokuskan dan mengutamakan usul RUU yang berkaitan dengan kepentingan daerah.
“Sebagai sebuah catatan penting hingga akhir 2009, DPD telah menghasilkan 196 keputusan yang terdiri dari 19 RUU usul inisiatif, 99 pandangan, pendapat dan pertimbangan atas RUU, 49 hasil pengawasan da 29 pertimbangan atas RUU RAPBN sebagai hasil kerja anggota DPD 2004-2009 dan anggota DPD 2009-2014,” katanya.
Menyinggung pemekaran daerah, Irman mengatakan melihat kinerja dari daerah otonom baru, sebanyak 205 daerah otonom baru perlu dilakukan moratorium (jeda) yang bertujuan untuk menghindari usulan yang hanya memenuhi kebutuhan taktis dan pragmatis, bukan strategis. “Kita minta moratoriun dulu,” katanya.
Dia mengatakan, pembentukan dan pemekaran daerah otonom baru yang tidak memenuhi persyaratan administrasi serta keuangan hanya membebani negara. “Selain itu, kebijakan jeda mempertimbangkan ketidakefektifan dan ketidakefisienan penyelenggaran pemerintahan daerah otonom baru yang dibentuk 10 tahun terakhir,” katanya.
Karena itu, lanjut Irman, dalam pandangan akhir tahun 2009 ini, DPD mendukung upaya pemerintah melakukan moratorium pemekaran. “DPD mendukung pemerintah yang sudah tidak lagi mengajukan usulan RUU Pembentukan propinsi/kabupaten/kota di dalam daftar Prolegnas 2010-2014 dan Prolegnas prioritas,” katanya.
Tegaskan Moratorium Pemekaran Daerah
Dewan Perwakilan Daerah RI menegaskan untuk moratorium (jeda sementara) untuk pemekaran daerah di Indonesia. Konsekuensinya, untuk tahun 2010 kedepan bagi daerah yang berniat akan memekarkan diri akan terhambat, karena persetujuan DPD menjadi salah satu syarat sebuah pemekaran daerah.
Bahkan, di tahun 2010 tidak ada satu pun rancangan undang-undang (RUU) pemekaran daerah yang diajukan pemerintah. Ketua DPD RI Irman Gusman mengatakan, salah satu cara meningkatkan pelayanan publik dari pemerintah daerah dalam konteks otonomi daerah, bisa melalui pemekaran.(wsm/net)

Image and video hosting by TinyPic

    ShoutMix chat widget