Image Hosting
Image Hosting

LUBUKLINGGAU-Terkait adanya salah seorang oknum PNS di lingkungan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kota Lubuklinggau yang diduga melakukan pemerasan terhadap sopir, Pemkot Lubuklinggau menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum.

“Kalau oknum tersebut terbukti melakukan pemerasan, silakan proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Sekda Kota Lubuklinggau, Akisropi Ayub, Sabtu (21/11).
Menurut Akis, karena persoalannya sudah berada diranah hukum sehingga tunggu saja pemeriksaannya nanti. “Setelah ada keputusan hukum tetap, kami baru akan memberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai,” ungkapnya.

Dikatakan mantan Kadisdik Kota Lubuklinggau itu, pihaknya terus melakukan pembinaan terhadap PNS. “Semua PNS yang melakukan kesalahan tentu akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Ada beberapa kategori jenis sanksi, diantaranya ringan, sedang, dan berat. Sanksi ringan penundaan kenaikan pangkat, sanksi sedang bisa berupa penurunan pangkat sedangkan sanksi berat diberhentikan dari PNS,” jelasnya.

Sementara itu, kepala terminal Tipe B Petanang Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Ali Achmad kepada Linggau Pos, Sabtu (21/11) menyatakan, pihaknya mengajukan penangguhan penahanan terhadap tersangka Okt. Alasannya, ia berstatus PNS sehingga tidak akan melarikan diri.

Selain itu, Ali menyatakan dirinya dan istri jadi jaminan. “Kami siap menghadirkan tersangka kapanpun dipanggil penyidik. Dan kami jamin tersangka tidak akan menghilangkan barang bukti (BB),” ujarnya.

Ditambahkannya, pihaknya membantah tersangka ditangkap polisi. “Bukannya ditangkap melainkan saya dan Okt datang memenuhi panggilan penyidik Sat Reskrim Polres Lubuklinggau dengan tuduhan pemerasan,” imbuhnya.

Ali juga membantah adanya pemerasan yang diduga dilakukan Okt. “Saat itu, kami menerangkan sanksi denda kepada korban karena ia telah melanggar pasal 276 UU 22 Tahun 2009, disebutkan barang siapa mengangkut barang atau orang yang memungut sewa harus masuk terminal,” terangnya.

Lanjut dia, saat itu korban melanggar dua pasal sehingga petugas mengenakan dua pasal. “Jadi, korban meminta bantuan supaya tidak ditilang dan diajukan ke Pengadilan lalu ia memberikan uang Rp 200 ribu,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, oknum PNS Dishubkominfo berinisial Okt (30), warga Jalan Pala No. 10 RT 06 Kelurahan Taba Lestari, Kecamatan Lubuklinggau Timur I diduga melakukan pemerasan kepada sopir mobil, Sangkut Dalimunte (48), warga Jalan Rakyat Kampung Durian, Kecamatan Medan Tinai, Kabupaten Medang Percut, Sumatera Utara.

Okt ditangkap tim buru sergap (Buser) dipimpin Kanit Idik, Ipda Rio Reza Parindra, Jumat (20/11) sekitar pukul 11.00 WIB, ditempat persembunyiannya tanpa memberikan perlawanan. Untuk kepentingan proses penyidikan, tersangka diamankan di Mapolres Lubuklinggau. (02/10)

Image and video hosting by TinyPic

    ShoutMix chat widget