*Diduga Jadi Calo CPNS
LUBUKLINGGU-Aparat kepolisian Polres Lubuklinggau, Jumat (20/11), mengamankan Tigor Manaek Sinaga (41) warga Jalan Jendral Sudirman No. 830 Desa A Widodo Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas. Pria yang disebut-sebut masih memiliki hubungan emosional dengan pejabat teras di lingkungan Pemkab Mura itu diamankan petugas karena diduga melakukan tindak pidana penipuan terhadap Mintara Sinaga (40) warga Jalan A Yani Kelurahan Megang Kecamatan Lubuklinggau Utara II. Akibat perbuatan Tigor, korban mengalami kerugian Rp 150 juta. 
Kapolres Lubuklinggau AKBP Mukhlis didampingi Kasat Reskrim AKP Jonson Nadapdap kepada Linggau Pos membenarkan pihaknya telah mengamankan Tigor. ”Yang bersangkutan (Tigor,red) saat ini masih kami periksa. Dia kami amankan berdasarkan laporan korban Mintara Sinaga, LP/B-822/XI/2009 tanggal 20 November 2009,” ungkapnya. 
Dijelaskan Jonson, modus operandi penipuan dan atau penggelapan itu bermula 1 Desember 2008, korban menitipkan uang Rp 50 juta kepada Tigor melalui rekeningnya. Kala itu keduanya terlibat perjanjian bahwa uang itu akan digunakan oleh Tigor guna mengurusi anak korban masuk PNS di lingkungan Kabupaten Musi Rawas. 
Setelah mengikuti tes CPNSD 2008, ternyata anak korban tidak lulus, kemudian Tigor menjanjikan lima bulan kedepan ada penyisipan masuk CPNSD. Setelah jatuh tempo sekitar Juni 2009, janji korban tidak dapat terpenuhi. “Korban sempat menanyakan kepada tersangka, mengenai uang yang dititipkannya. Namun menurut pengakuan tersangka, uang itu habis dipakainya untuk kepentingan pribadi,” jelas Jonson. 
Selama ini, menurut Jonson, tersangka tidak berada di rumahnya sehingga korban sulit mencari keberadaannya. Setelah melihat tersangka berada di rumahnya, korban langsung membawanya ke Mapolres Lubuklinggau. “Tersangka kami amankan hampir bersamaan  korban melapor.  Sejauh ini barang bukti yang kami amankan surat perjanjian penitipan uang Rp 50 juta diatas materai serta kwitansi pengiriman uang ke rekening tersangka,” pungkasnya. (09)





0 komentar