LUBUKLINGGAU–Unit Transfusi Darah Cabang (UTDC) Musi Rawas dan Kota Lubuklinggau mendapat teguran dari PMI Provinsi Sumatera Selatan. Kedua organisasi ini diduga tidak menyampaikan laporan selama tiga tahun berturut-turut ke pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) pusat. Hal ini dibenarkan Ketua PMI Kabupaten Mura, dr Mast Idris Usman ketika dikonfirmasi koran ini, Minggu (23/1).
“Memang, beberapa waktu lalu, UTDC mendapatkan surat teguran dari PMI pusat melalui PMI Provinsi Sumsel. Masalahnya, dalam waktu tiga tahun berturut-turut UTDC tidak menyampaikan laporan mereka. Tetapi, menurut pengurus UTDC mereka telah menyampaikan laporan mereka, mungkin tidak sampai ke pengurus pusat saja,” ungkap Mast Idris.
Kendati demikian, ia beserta pengurus lainnya akan melakukan kroscek keberadaan teguran di UTDC. Menurut Mast Idris, sejauh ini memang ada beberapa hal yang menjadi kendala di UTDC. Salah satunya mekanisme di UTDC dinilai tidak berjalan dengan semestinya.
“Apalagi Ketua UTDC sudah menjabat selama 15 tahun dan tidak dibenahi. Kami akan melakukan pembenahan nanti,” ujarnya.
Disinggung mekanisme pemilihan Kepala UTDC, Mast Idris menjelaskan, sesuai dengan AD/ART yang baru bahwa Kepala UTDC berada di bawah PMI Kabupaten Mura. Kemudian, PMI Kabupaten Mura juga langsung menerbitkan Surat Keputusan (SK).
“Adanya perubahan inilah yang akan kita benahi ke depan,” pungkasnya.
Terpisah, Sekretaris PMI Kota Lubuklinggau, Zainal Abidin Karang Jaya ketika dikonfirmasi membantah PMI Kota Lubuklinggau tidak mengirim laporan selama tiga tahun terakhir.
“Setiap akhir tahun anggaran kita selalu melaporkan kegiatan kita. Hanya saja itu tidak dipublikasikan,” ungkap Zainal, sapaan pria gaek ini.
Mengenai kegiatan di PMI Kota Lubuklinggau, ia mengaku bahwa untuk kegiatan donor darah tetap dilakukan. Hanya saja kegiatan tersebut selalu dibarengi dengan hari besar, seperti HUT Korpri dan sebagainya. “Terkait surat teguran dari PMI Provinsi, kita belum menerimanya. Nanti saya kroscek kembali,” janji Zainal. (06/09)
“Memang, beberapa waktu lalu, UTDC mendapatkan surat teguran dari PMI pusat melalui PMI Provinsi Sumsel. Masalahnya, dalam waktu tiga tahun berturut-turut UTDC tidak menyampaikan laporan mereka. Tetapi, menurut pengurus UTDC mereka telah menyampaikan laporan mereka, mungkin tidak sampai ke pengurus pusat saja,” ungkap Mast Idris.
Kendati demikian, ia beserta pengurus lainnya akan melakukan kroscek keberadaan teguran di UTDC. Menurut Mast Idris, sejauh ini memang ada beberapa hal yang menjadi kendala di UTDC. Salah satunya mekanisme di UTDC dinilai tidak berjalan dengan semestinya.
“Apalagi Ketua UTDC sudah menjabat selama 15 tahun dan tidak dibenahi. Kami akan melakukan pembenahan nanti,” ujarnya.
Disinggung mekanisme pemilihan Kepala UTDC, Mast Idris menjelaskan, sesuai dengan AD/ART yang baru bahwa Kepala UTDC berada di bawah PMI Kabupaten Mura. Kemudian, PMI Kabupaten Mura juga langsung menerbitkan Surat Keputusan (SK).
“Adanya perubahan inilah yang akan kita benahi ke depan,” pungkasnya.
Terpisah, Sekretaris PMI Kota Lubuklinggau, Zainal Abidin Karang Jaya ketika dikonfirmasi membantah PMI Kota Lubuklinggau tidak mengirim laporan selama tiga tahun terakhir.
“Setiap akhir tahun anggaran kita selalu melaporkan kegiatan kita. Hanya saja itu tidak dipublikasikan,” ungkap Zainal, sapaan pria gaek ini.
Mengenai kegiatan di PMI Kota Lubuklinggau, ia mengaku bahwa untuk kegiatan donor darah tetap dilakukan. Hanya saja kegiatan tersebut selalu dibarengi dengan hari besar, seperti HUT Korpri dan sebagainya. “Terkait surat teguran dari PMI Provinsi, kita belum menerimanya. Nanti saya kroscek kembali,” janji Zainal. (06/09)
0 komentar