Image Hosting
Image Hosting

LUBUKLINGGAU –Rambu penunjuk arah ke Terminal Petanang-Jambi oleh Dinas Perhubungan dan Komunikasi Informatika (Dishubkominfo) Kota Lubuklinggau di Simpang Periuk menuai pro dan kontra. Pemasangan rambu dinilai dapat menyesatkan dan membahayakan kemamanan para pengendara karena harus melalui hutan dengan kondisi jalan Lingkar Utara yang belum selesai sepenuhnya. “Yang jelas SUU mendesak Dishubkoninfo Mura dan Kota Lubuklinggau duduk satu meja dalam membuat rambu-rambu lalu lintas agar tidak salah. Kenapa demikian karena sebelum melewati Kota Lubuklinggau, bus dan truk dari luar jawa pasti melewati wilayah Kabupaten Mura,” ungkap Koordinator LSM SUU Herman Sawiran kepada wartawan koran ini.
Seharusnya kata Herman, jika Dishubkominfo Kota Lubuklinggau ingin mengaktifkan Jalan Lingkar Utara harus berkoordinasi dengan Dishubkominfo Mura. Menurutnya dengan pengalihan kendaraan melalui jalan Lingkar Utara kemungkinan besar pendapatan retribusi khususnya terminal Simpang Periuk akan berkurang. “Rasanya nga adil kalau truk dan bus tersebut hanya melintas di wilayah Mura tapi tidak ada retribusi yang di dapat pemerintan setempat. Untuk itu SUU meminta kepada Dishubkoninfo Mura dan Kota Lubuklinggau melakukan evaluasi menata kenyamanan kendaraan yang melalui jalan yang ada. Kalaupun memang kendaraan harus melalui Jalan Lingkar Utara alangkah baiknya menunggu Pemkab Mura membangun terminal di wilayahnya, “paparnya.
Sementara informasi lain menyebutkan, sejak dipasangnya rambu penunjuk arah Terminal Petanang, beredar isu bahwa terjadi perebutan retribusi kendaraan antara Dishubkominfo Kota Lubuklinggau dengan Dishubkominfo Kamupaten Mura. Hal ini sangat beralasan, pasalnya sejak rambu penunjuk arah Terminal Petanang di pasang, jumlah kendaran luar daerah jenis bus dan truk membayar retribusi ke Terminal Tipe A Simpang Periuk berkurang.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (KUPT) Terminal Tipe A Simpang Periuk, Dadang Cobri tak manapik adanya isu berkurangnya volume kendaran yang biasa masuk ke terminal. “Imbasnya memang sangat mempengaruhi volume kedaraan yang biasa masuk keteriminal Tipe A Simpang Periuk,” kata Dadang Cobri ketika dimintai tanggapannya, Sabtu (2/9).
Dadang menjelaskan, dalam satu hari volume kendaran truk barang berkurang rata-rata 100 hingga 150 kendaran atau 5 sampai 10 persen. “Untuk Angkutan Desa (Angdes) biasanya sekitar 240 kendraan berkurang atau 10 persennya. Sedangkan untuk Bus AKAP tidak begitu pengaruh masih banyak yang tetap masuk Terminal Tipe A dikarena banyak loket-loket Bus di wilayah Kota Lubuklinggau,” papar Dadang.
Ditanya apakah pernah berkoordinasi dengan Dishubkominfo Kota Lubuklinggau? Dadang mengaku selalu berkordinasi terkait masalah pemenfaatan jalur Lingkar Utara. “Mungkin tujuanya untuk mengurangi kepadatan kendaraan lewat kota terutama kendaraan pengangkut barang. Itu semua hak mereka,” ungkap Dadang.
Ditambahkan Dadang, pemasangan rambu penunjuk arah ke Terminal Petanang otomatis berimbas pada pendapatan retribusi yang akan disetor ke Dinas Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Mura.
Terpisah Kepala Dishubkominfo Kabupaten Mura Ari Narsa mengaku tidak terlalu mempermasalahkan rambu penunjuk arah yang dipasang Dishubkominfo Kota Lubuklinggau. “Hanya menunjukan arah saja bawasannya ada jalan Lingkar Utara. Kalau niatnya demikian sah-sah saja karena kendaraan luar belum wajib lewat sana (Jalan Lingkar Utara),” ucap Ari Narsa.
Mengenai dampak pemasangan rambu penunjuk arah ke Terminal Petanang tanpa melalui Terminal Tipe A Simpang Periuk, pernyataan Ari Narsa bertolak belakang dengan Dadang Cobri. Menurut Ari, pasca pemasangan rambu penunjuk arah, aktivitas Terminal Tipe A simpang periuk masih normal. “Terminal Simpang Periuk nantinya juga akan digunakan untuk terminal angkutan pedesaan (Angdes). Sejauh ini masalah pemasangan rambu penunjuk arah kita baru mendapatkannya secara lisan dan belum secara tertulis dari Dishubkominfo Kota Lubuklinggau,” terang Ari.
Sementara Kepala Dishubkominfo Kota Lubuklinggau, Azhari Yuhan menerangkan pemasangan petunjuk arah Terminal Petanang-Jambi di Simpang Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, hanya sebatas sosialisasi kepada pengguna jalan agar mengetahui ada alternatif Jalan Lingkar Utara untuk menghindari kemacetan. Setelah Jalan Lingkar Utara selesai dikerjakan, barulah seluruh kendaran truk dan bus nantinya tidak boleh melintas di dalam Kota Lubuklinggau.
“Bus dan truk tidak boleh masuk kota. Jadi petunjuk arah tersebut sosialisasi,” jelasnya ketika dikonfirmasi wartawan koran ini, Rabu (29/9).
Menurut dia, pemasangan petunjuk arah dan rambu-rambu Lalu lintas dalam wilayah Kota Lubuklinggau merupakan keweangan pihaknya. “Memasang petunjuk arah dan rambu-rabu Lalu Lintas keweangan kami. Dan hal itu tidak ada hubungan dengan retribusi,” ucapnya menampik tudingan pemasangan petunjuk ara tadi terkait perebutan retribusi terminal. (06/05/03/01)

Image and video hosting by TinyPic

    ShoutMix chat widget