LUBUKLINGGAU- Mengejutkan! Dari 157 honorer di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau yang masuk data base, dua diantaranya diduga memanipulasi berkas. Infomasi tersebut diungkapkan salah seorang pegawai di lingkungan Pemkot Lubuklinggau berinisial Hn kepada wartawan koran ini. Menurut Hn, dua honorer itu satu diantaranya diangkat menjadi honorer pada 2009, berinisial Pn. Sedangkan seorang lagi memiliki ijazah paket A tahun pelajaran 2006-2007 inisial As. “Saya heran dari mana Pn bisa mendapatkan SK? Padahal honorer yang diangkat adalah honorer yang diangkat 2005 kebawah dengan dibuktikan SK. Saya tahu ia (Pn,red) masuk jadi honor di sini (Pemkot) 2009,” ucap Hn dengan nada heran.
Menurut HN semestinya AS tidak bisa masuk data base apalagi untuk diangkat jadi CPNSD. Disamping itu pada 2006 As juga pernah dinyatakan diangkat jadi CPNSD. “Berhubung saat itu AS tidak bisa melengkapi berkas, khususnya ijazah maka gugur dengan sendirinya. Kemudian pada tahun yang sama ia ikut paket A. tapi kenapa ia (As) bisa lulus lagi tahun ini. Artinya dua kali lulus,” ungkapnya nada bertanya.
Hn menduga, kedua honorer tersebut diduga telah memanipulasi data yang diserahkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Lubuklinggau. “Saya kira itu rekayasa mereka sendiri,” tudingnya.
Untuk itu Hn berharap, BKD, Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) lebih teliti dalam melakukan verifikasi berkas. Apalagi kata Hn, pengakatan honorer menjadi CPNSD pada 2010 lebih ketat. “Saya berharap mereka gugur alias tidak bisa diangkat jadi CPNSD,” harapnya.
Kepala BKD Kota Lubuklinggau, Surnadi saat dikonfimasi koran ini menerangkan, tidak mungkin Pn bisa mendapatkan SK lengkap mulai dari 2005 kebawah hingga 2010. Menurutnya, kemungkinan honorer yang dituding memanipulasi data tersebut pindahan dari dinas lain atau honorer perwakilan Palembang. “Setahu saya ada beberapa honorer yang bertugas di perwakilan Palembang,” terang Surnadi, Minggu (24/10).
Mengenai ijazah, jelas Surnadi kalau memang benar As memiliki ijazah tahun 2006-2007 tidak bisa diangkat jadi CPNSD. “Kalau ia (As) memiliki ijazah tahun muda seperti itu artinya saat masuk jadi honorer tidak punya ijazah. Ya, tidak bisa diangkat,” jelasnya.
Namun demikian kata, Surnadi, saat honorer diminta melengkapi berkas ijazah asli juga ditujukan. “Dengan demikian kemungkinan untuk memanipulasi ijazah sangat tidak mungkin,” tegas Sunardi.
Namun yang jelas, lanjutnya, nama honorer yang diumumkan beberapa bulan lalu belum tentu diangkat menjadi CPNSD. Sebab masih ada tahapan verifikasi dan audit. “Untuk Verifikasi dan audit di sini (Lubuklinggau) sudah selesai. Tapi semua berkas honorer termasuk daftar hadir yang diperiksa BKN dan BPK pekan lalu seluruhnya dibawah ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan ulang. Bisa saja nanti dari 157 honorer yang pernah diumumkan beberapa bulan lalu ada yang gugur, tergantung hasil verifikasi-audit BKN dan BPK,” pungkasnya. (06)
0 komentar