Image Hosting
Image Hosting

Bendahara KPAD Dicecar 25 Pertanyaan

Jumat, 08 Oktober 2010

LUBUKLINGGAU–Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, Kamis (7/10) kembali memeriksa AH, tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi (KPAD), Kabupaten Musi Rawas (Mura). AH diperiksa di ruang penyidik Pidana Khusus (Pidsus) sejak pukul 09.00 WIB oleh jaksa penyidik Fredy F Simanjuntak. Dalam pemeriksaan lanjutan kemarin, sedikitnya 25 pertanyaan diajukan penyidik seputar proses pelaksanaan pengadaan barang dan jasa kegiatan-kegiatan dan dokumentasi barang di KPAD Mura. Selain itu pemeriksaan kemarin untuk mengetahui sejaub mana peran serta AH selaku Bendahara KPAD Mura.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau Taufik Setia Diputra melalui Kasi Pidsus Fredy F Simanjuntak dikonfirmasi, membenarkan adanya pemerikasaan terhadap AH. Selain itu ditambahkan Fredy, penyidik masih akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap beberapa saksi selain tersangka.
“Pemeriksaan tersangka AH kembali kita lakukan untuk mendapatkan informasi lanjutan yang dianggap perlu sebagai dasar kami mengembangkan penyidikan,” ungkap Fredy di ruang kerjanya.
Ketika ditanyakan mengenai hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Palembang, Fredy belum mau berkomentar. “Untuk berapa kerugian Negara dugaan penyelewengan dana KPAD nanti akan segera diketahui. Kami masih menunggu pengumuman resmi dari BPKP Palembang,” ungkap Fredy.
Selain itu Fredy menjelaskan, sejauh ini pihaknya belum bisa memastikan siapa bakal calon tersangka baru. “Kita lihat saja nanti, hasil dari pemeriksaan yang dilakukan. Memang kemungkinan ada tersangka baru,” lanjut Fredy.
Saat diperiksa penyidik, tersangka AH mengenakan baju batik warna cokelat dan jaket katun warna abu-abu, terlihat tegang. Tersangka didampingi kuasa hukumnya Kristian Lesmana penunjukkan dari Kejari Lubuklinggau. Pemeriksaan terhadap tersangka baru selesai sekitar pukul 15.00 WIB.
“Memang benar kami menunjuk salah seorang pengacara untuk menjadi kuasa hukum AH, sesuai dengan Pasal 54 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” jelas Fredy.
Ditambahkan Fredy, dalam kasus ini pihaknya tidak akan melanggar hak-hak dari tersangka. Karena ancaman hukuman terhadap tersangka lebih dari lima tahun, maka dari itu tersangka wajib didampingi penasehat hukum. Jika tidak mampu negara akan menyiapkan PH, baik untuk tingkat penyelidikan, penyidikan maupun di pengadilan.
Mengenai tersangka belum ditahan sejak ditetapkan tersangka hingga kemarin (kamis,7/10), Fredy mengaku Fredy mengaku AH masih akan diperlukan dalam proses penyidikan. “Kami masih menganggap tersangka koorperatif, belum ada unsur tersangka akan melarikan diri, atau menghilangkan barang bukti hingga akan menganggu proses penyidikan nantinya. Namun kedepan kita tidak tahu apakah akan melakukan penahanan atau tidak,” tutup Fredy.
Seperti diketahui kasus ini mencuat, saat pelaksanaan pengadaan barang dan jasa kegiatan-kegiatan dan dokumentasi barang KPAD Mura, dengan anggaran APBD tahun 2009 Rp 1,1 miliar. Selanjutnya ditemukan penyimpangan dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa kegiatan-kegiatan dan dokumentasi barang. Hal itu berdasarkan pantauan dan temuan pelapor JM, staf dari Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dekumentasi Kabupaten Mura. Selanjutnya, kasus ini dilakukan penyidikan oleh Kejari Lubuklinggaum dan akhirnya penyidik menetapkan Bendahara KPAD Mura berinisial AH sebagai tersangka. (mg02)

Image and video hosting by TinyPic

    ShoutMix chat widget