Image Hosting
Image Hosting

Rachma Divonis Dua Tahun Penjara

LUBUKLINGGAU-Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklingau memvonis Rachma Istiati, mantan Plt Sekretaris KPU Kabupaten Musi Rawas (Mura) dua tahun penjara dikurangi masa tahanan. Ia terbukti secara sah melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana Pemilihan Umum (Pemilu) Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) 2008.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim diketuai hakim Agusin, dengan anggota hakim Wahyu Widia Nurfitri dan Ahmad Samuar, serta Panitera Pengganti (PP) Ramli, Kamis (12/8) sekitar pukul 11.30 WIB di ruang sidang PN Lubuklinggau.

Selain hukuman kurungan, Rachma juga divonis harus membayar denda Rp 100 juta subsidair empat bulan penjara serta membayar uang pengganti Rp 684.347.100, subsider dua tahun kurungan. Uang pengganti tersebut harus dibayar Rachma paling lambat satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap (ingkrah) dan menetapkan Barang Bukti (BB) dikembalikan kepada JPU untuk dipergunakan pada perkara yang berbeda.

Dalam sidang kemarin, mejelis hakim mementahkan perhitungan kerugian Negara yang dilakukan BPKP Palembang. Menurut perhitungan BPKP, kerugian Negara yang timbul akibat perbuatan Rachma senilai Rp 1,2 miliar, sedangkan menurut perhitungan majelis hakim, kerugian Negara yang timbul hanya Rp 684.347.100, berkurang sekitar Rp 515.652.900.

Vonis tersebut lebih ringan 2,5 (dua tahun lima bulan) dari tuntutan tim jaksa penuntut umum (JPU), Fredy S Simanjuntak, Aka Kurniawan dan Ricky Ramadhan. Dalam tuntutan subsidairnya, JPU menyatakan Rachma melanggar Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Jo Pasal 65 KUHP. Terdakwa dinilai memenuhi unsur dalam pasal ini, karena dianggap menguntungkan diri sendiri. Untuk itu JPU menuntut Rachma dengan pidana 4,5 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsidair enam bulan kurungan.

Lalu meminta Rachama membayar uang pengganti Rp 1,2 miliar yang akan disita dari harta pribadi terdakwa dan jika tidak mencukupi akan diganti dengan pidana tiga tahun penjara.

Atas vonis majelis hakim ini, tim JPU, melalui Fredy S Simanjuntak langsung menyatakan banding. Sedangkan tim penasehat hukum (PH) Rachma melalui Taufik Zaini menyatakan pikir-pikir dalam waktu satu minggu.

Sebelum membacakan amar putusan, majelis hakim sempat menimbang kembali dakwaan JPU, menurut majelis hakim dakwaan JPU bukanlah dakwaan Primair Subsidair akan tetapi lebih tepat dakwaan alternative. Karena majelis hakim berpendapat dakwaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tidaklah sejenis.

Oleh karena itu majelis hakim, membebaskan terdakwa dari dakwaan primair JPU yang mendakwa terdakwa melanggar Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Menurut majelis hakim Rachma tidak terbukti memenuhi unsur memperkaya diri sendiri oleh karenanya ia dibebaskan dari tuntutan hukum.

Sedangkan Pledoi yang diajukan penasehat hukum Rachma Istiati, Taufik Zaini Cs, majelis hakim menolaknya, pledoi PH Rachma yang tidak pernah menerima berita acara pemeriksaan (BAP) telah dibuktikan JPU dengan menunjukkan ekspedisi penyampaian BAP kepada kuasa hukumnya. Pledoi meminta terdakwa dibebaskan ditolak, karena dakwaan kedua (subsidair) telah terbukti secara sah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Jo Pasal 65 KUHP.

Menurut majelis hakim, hal-hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa telah berperan aktif mensukseskan Pilkada Sumsel, masih mempunyai tanggungan, berlaku sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, yang menikmati hasil korupsi tidak semata-mata terdakwa tapi ada orang lain.

Tim jaksa penuntut umum (JPU) Fredy S Simanjuntak usai persidangan mengatakan, alasan JPU mengajukan banding atas vonis hakim, karena terlalu ringan kurang 2/3 dari tuntutan. Ia kecewa uang pengganti yang ditetapkan majelis hakim tidak sesuai dengan tuntutan berdasarkan perhitungan BPKP. “Kami akan banding, putusan tersebut dinilai terlalu ringan,” kata Fredy.

Tim penasehat hukum Rachma, Taufik Zaini Cs ditempat terpisah mengatakan, pihaknya akan pikir-pikir terhadap vonis hakim tersebut. Ia mengaku masih belum puas dengan putusan majelis hakim. “Kami menuntut bebas atas klien kami,” ujar Taufik.

Lebih jauh Taufik mengungkapkan bahwa Rachma belum memberikan kuasa khusus untuk tingkat banding kepada dirinya. Sebab menurut surat kuasa yang terdahulu dirinya hanya berwenang mendampingi Rachma sebatas PN saja.
Mengenai uang pengganti yang ditetapkan majelis hakim, Taufik menilai itu hal yang wajar karena perhitungan hakim berdasarkan uang yang sudah dikembalikan kepada negara oleh Dirhamsyah, Romi dan Darmadi yang telah divonis majelis hakim sebelumnya.

Seperti diketahui sidang putusan terdakwa Rachma Istiati yang seyogyanya diputus, Senin (9/8) lalu, sempat ditunda karena majelis hakim belum siap dengan vonisnya. Walaupun ketua majelis hakim Agusin sempat membuka sidang, hanya untuk mengumumkan penundaan pembacaan vonis.

Dalam sidang kemarin, Rachma Istiati mengenakan baju blus merah dan rok motif warna hitam, hanya tertunduk lesu tanpa ada ekspresi saat mendengar vonis hakim. Bahkan Rachma sempat tertidur beberapa kali ketika hakim membacakan vonis.
Rachma datang ke gedung PN Lubuklinggau sejak pukul 09.00 WIB terlihat sangat tenang dan dingin menanti dimulainya sidang putusan dirinya. (mg02)

Image and video hosting by TinyPic

    ShoutMix chat widget