Image Hosting
Image Hosting

 
MUSI RAWAS–Sejumlah Sekretaris Desa (Sekdes) di Kabupaten Musi Rawas yang diangkat menjadi PNS mengaku bingung atas pembayaran gaji yang diterima. Pasalnya pembayaran gaji dihitung sejak mereka dilantik bukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan. Padahal dalam SK pengangkatan dijelaskan, semua biaya yang timbul dibebankan kepada APBD.
“Sebetulnya kami tidak mempermasalahkan pembayaran gaji. Sudah diangkat jadi PNS saja
kami sangat berterima kasih, tapi yang kami bingung kenapa pembayaran gaji kami berdasarkan waktu pelantikan bukan berdasarkan SK pengangkatan,” ucap salah seorang Sekdes yang namanya enggan disebutkan, Senin (12/7). Ia minta persoalan ini menjadi perhatian Pemkab Mura. Hingga mereka tidak merasa dirugikan. 

Terkait masalah ini, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Musi Rawas, Mefta Joni mengatakan, untuk 2010 honor Sekdes PNS tidak dianggarkan lagi. Sebab Sekdes yang telah diangkat menjadi PNS telah memiliki gaji tersendiri bersumber dari APBD Kabupaten Mura. Sedangkan untuk honor Sekdes yang belum PNS, pihaknya mengaku tidak ada Petunjuk Teknis (Juknis, red) dalam melakukan pembayaran.


“Kami tidak memiliki Juknis untuk melakukan pembayaran bagi Sekdes non-PNS. Oleh karena itulah, kami tidak bisa membayarkan honor mereka. Namun, secara pasti proses pembayarannya langsung tanyakan saja kepada pihak Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (DPPKAD). Kami hanya bertugas menyampaikan lapran saja dan mengenai pembayaran di DPPKAD. Kendati demikian, kami tetap melakukan verifikasi terhadap Sekdes yang ada untuk diangkat menjadi PNS. Bagi yang tidak memenuhi syarat harus dibuktikan oleh bupati pada saat melakukan tes,” terang Mefta, beberapa waktu lalu.

Dalam kesempatan tersebut, Mefta mengungkapkan, kepada seluru Kepala Desa supaya tidak melakukan pemberhentian Sekdes secara sepihak tanpa ada alasan jelas. Sebab, semua kegiatan itu ada mekanisme yang mengatur.

Ditanya apakah pembayaran gaji Sekdes berdasarkan SK pengangkatan atau sejak dilantik? Mifta mengaku secara tehnis tidak mengetahuinya. “Kami hanya mengurus berkas pembayaran gaji. Untuk pembayaran dilakukan DPPKAD, jadi tanya saja langsung ke DPPKAD,” sarannya.

Terpisah, Kepala DPPKAD Kabupaten Mura, Gotri Suyanto ketika dikonfirmasi terhadap permasalahan ini, tidak bisa memberikan keterangan lebih jelas dan terkesan tidak mengetahui permasalahan ini. Namun, dia hanya memastikan bahwa gaji Sekdes yang dilantik Mei lalu akan dibayarkan terlebih dahulu hanya untuk Juli. Dan untuk Juni serta gaji 13 akan menyusul kemudian.

“Kalau masalah itu saya tidak tahu. Yang jelas, untuk Sekdes yang dilantik Mei kemarin gaji akan kami bayarkan hanya Juli saja untuk sementara. Dan tahapan berikutnya, barulah gaji Juni dan gaji 13. Pokoknya semuanya akan kita bayarkan,” ucapnya(07)

Image and video hosting by TinyPic

    ShoutMix chat widget