Image Hosting
Image Hosting

MUSI RAWAS-Kesadaran masyarakat Kabupaten Musi Rawas (Mura) untuk menggunakan hak hak pilihnya saat Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada) masih rendah. Dari data sementara hasil rekapitulasi suara yang dilaksanakan 21 PPK di Kabupaten Mura tercatat ada 279.025 pemilih dari 382.819 Daftar Pemilih Tetap (DPT), yang mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS), Sabtu 5 Juni 2010.
Artinya tingkat partisipasi masyarakat dalam Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mura tahun 2010 mencapai 72,887 persen, sedangkan yang tidak memberikan hak suaranya atau Golongan Putih (Golput) 27,113 persen, atau sekitar 103.794 pemilih.
Partisipasi tertinggi dalam memberikan hak suara di Kecamatan Karang Jaya, dengan persentase 85,549 persen atau sekitar 17.219 pemilih dari jumlah DPT 20.117. Selanjutnya Kecamatan Purwodadi, yakni mencapai 85,496 persen atau 8.960 pemilih dari jumlah DPT 10.480. Kemudian Kecamatan STL Ulu Terawas dengan jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya mencapai 16.619 dari jumlah DPT 20.178 atau sekitar 82,362 persen.
Sedangkan untuk partisipasi terendah memberikan hak suara di Kecamatan Nibung, berkisar 54,229 persen atau hanya 8.899 dari 16.410 DPT. Diurutan kedua Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK) 55,953 persen atau 5715 pemilih yang memberikan hak suara dari 10.214 jumlah DPT. Lalu Kecamatan Karangdapo mencapai 60,813 persen atau sekitar 8.366 pemilih dari 13.757 DPT.
Informasi dihimpun wartawan koran ini di lapangan menyebutkan, salah satu alasan masyarakat tidak memberikan hak suara karena tidak menerima undangan. Sebagian lagi masyarakat lebih mementingkan untuk bekerja, seperti pergi ke kebun untuk menyadap karet atau bekerja di perkebunan sawit.
Ketua KPU Kabupaten Mura, Efriansyah mengatakan, seluruh undangan yang diperuntukkan bagi masyarakat telah didistribusikan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) masing-masing. Dan berdasarkan laporan dari PPK undangan tersebut telah disebarkan kepada masyarakat pemilih.
Dijelaskannya, untuk dapat menggunakan hak memilih, pemilih harus tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Hal itu berdasarkan peraturan KPU Nomor : 72 tahun 2009 tentang pedoman tata cara pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pemilukada dan Wakil Kepala Daerah di TPS. Kemudian pasal 4 ayat (1) Keputusan KPU Mura Nomor: 09 tahun 2010.
Untuk itu KPU Mura pada H-1 pelaksanaan pemungutan suara, menyampaikan surat edaran kepada masyarakat pemilih melalui PPK dan diteruskan kepada PPS dan KPPS. Dalam surat pemberitahuan itu dijelaskan kepada pemilih yang tidak menerima undangan tetapi masuk dalam DPT, dapat menggunakan hak pilihnya. Bila terdapat kekurangan C-4 KWK (undangan), maka PPK/PPS/KPPS/dipersilakan untuk memperbanyak sesuai kebutuhan.(03)

Image and video hosting by TinyPic

    ShoutMix chat widget