Image Hosting
Image Hosting

Diduga Ada Penginapan Ilegal

Selasa, 11 Mei 2010













Foto Istimewa
PENGINAPAN ILEGAL :
Ruko tiga pintu di Jalan Yos Sudarso RT 11 Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I diduga menjadi tempat penginapan ilegal. Foto dibadikan Senin (10/5).






LUBUKLINGGAU–Warga RT 11 Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, pertanyakan peruntukan Rumah Toko (Ruko) tiga pintu yang ada di kawasan RT tersebut. Sebab, bangunan itu diduga dijadikan tempat penginapan ilegal, karena belum mendapat izin resmi dari Pemkot Lubuklinggau.
Menurut warga setempat, Edi, Ruko berada di Jalan Yos Sudarso itu sudah lama difungsikan. "Ruko itu sudah difungsikan sekitar tiga bulan lalu. Namun kami yang bermukim di sekitar Ruko ini tidak tahu peruntukannya. Sebab pemilik bangunan tidak pernah meminta izin kepada warga. Lagi pula tidak ada mereknya," jelasnya, kepada wartawan koran ini, Senin (10/5).
Dia yakin, Ruko tersebut penginapan. Sebab, Edi sering melihat orang keluar masuk dari bangunan Roko tersebut. Bahkan salah seorang tamu yang menginap di Ruko ini pernah bergabung main gaple dengan warga sekitar. "Sekitar satu bulan lalu pernah ada seseorang yang ikut main gaple bersama kami di sini. Orang itu mengaku menginap di Ruko itu. Artinya memang benar
kecurigaan warga selama ini kalau Ruko itu menjadi tempat penginapan," jelasnya.
Disamping itu lanjut Edi, hal itu dapat dilihat dari jumlah compressor Air Conditioner (AC) yang terpasang di dinding bangunan. Kalau Ruko tidak mungkin memasang AC 12 unit. Dari 12 unit AC, 10 unit dipasang di dinding bagian belakang, sedangkan dua unit lagi di dinding bagian depan. Jumlah compressor AC dapat direfresentasikan jumlah kamar. "Artinya kamar di dalam Ruko itu ada 12 kamar," katanya menduga.
Edi menambahkan, pada siang hari nyaris tidak ada aktivitas di Ruko tersebut. "Kalu siang sepi, seperti tidak ada penghuni. Malam hari baru terlihat ada orang yang menginap," ungkapnya. Dia khawatir penginapan terselubung tersebut dimanfaatkan oknum tertentu. Bisa saja dimanfaatkan teroris untuk bersembunyi," terangnya.
Menurut Edi, dirinya sudah menanyakan ke Kantor Pelayanan Perizinan (KPP) Kota Lubuklinggau terkait peruntukan Ruko tersebut. Rupanya KPP pun tidak tahu digunakan untuk apa bangunan itu. "Namun hingga kini belum ada tindak lanjutnya," ucapnya.
Kepala KPP Kota Lubuklinggau, Syafriadi melalui Kasi Pengolahan Data dan Pemeriksaan Izin, Asep Herdiana mengakui, tiga Ruko tersebut dalam pengawasan KPP. Maksudnya, bangunan itu diperuntukan untuk apa. Sebab belum ada yang mengajukan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) terhadap Ruko tersebut. "Belum ada yang mengurus izin," akunya.
Ditambahkan Asep, Kepala KPP pun sudah turun melihat bangunan itu. Dan sejumlah petugas KPP sudah mengecek bangunan itu. Namun hanya memantau dari luar karena pintunya tertutup, sehingga tidak bisa mengecek kondisi di dalam. "Petugas KPP sudah melihat, namun kami belum menurunkan tim dari Pemkot," ungkapnya.
Dia berjanji dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan tim Pemkot Lubuklinggau. Nanti akan kami koordinasikan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang membidangi, seperti Dinas Pekerjaan Umum (DPU), Bagian Hukum Setda Kota Lubuklinggau dan lain-lain. "Koordinasi dengan DPU untuk mengetahui peruntukan Izin Pelaksanaan Pembanguan (IPP) atau mungkin sudah terbit Izin Mendirikan Bangunan (IMB)-nya. Hal itulah yang perlu diketahui peruntukan bangunan yang tertera pada IPP. Atau mungkin kalau sudah IMB-nya sudah terbit akan dilihat peruntukannya," janjinya.(06)

Image and video hosting by TinyPic

    ShoutMix chat widget