Image Hosting
Image Hosting

Disebabkan Ekonomi dan Orang Ketiga

LUBUKLINGGAU–Kasus cerai gugat dan cerai talak yang masuk ke Pengadilan Agama (PA) Lubuklinggau untuk triwulan I pada 2010 mencapai 200 perkara. Jumlah ini mengalami peningkatan dibandingkan triwulan I, 2009, sekitar 180 perkara atau naik lebih kurang 10,1 persen.


Data didapat di PA Lubuklinggau, pada 2009 rata-rata setiap bulan jumlah perkara yang masuk 50-60 perkara. Sedangkan pada Maret 2010 ini saja ada 80 perkara sudah masuk ke PA Lubuklinggau. Artinya tingkat perceraian pada 2010 meningkat. Demikian diungkapkan Ketua PA Lubuklinggau, Johan Arifin melalui Panitera Muda Hukum, Hendri Hanafi kepada wartawan koran ini di ruang kerjanya, Jumat (9/4).


Sedangkan jumlah perkara cerai yang sudah diterima pada triwulan I, 2010, menurut Hendri Hanafi, sudah mencapai 200 perkara. “Perkara cerai yang paling banyak adalah khasus cerai gugat atau istri mengajukan cerai, dibandingkan cerai talak (suami yang mengajukan cerai). Perbandingannya sekitar 60-40 persen atau 70-30 persen setiap bulan,” jelasnya.


Khasus perceraian terjadi dilatarbelakangi berbagai faktor. “Yang melatarbelakangi gugatan cerai bermula dari keributan diantara pasangan suami istri (Pasutri). Dari sejumlah kasus yang kami tangani faktor pemicu terjadinya keributan karena ekonomi dan adanya orang ketiga. Selain itu juga disebabkan pernikahan dibawah umur. Jadi latar belakang perceraian sangat beragam,” ungkapnya.


Dia menambahkan, sepanjang 2009 perkara yang masuk ke PA Lubuklinggau ada 715 kasus. Dari 715 perkara 20 diantaranya belum putus, khususnya perkara yang masuk pada Desember. Ke-715 perkara itu terdiri dari cerai gugat 440 kasus, cerai talak 247 khasus. Selanjutnya izin poligami 1 perkara, satu perkara pembatalan perkawinan, perkara harta bersama 5 kasus. Berikutnya, dua perkara perwalian, isbat nikah ada 3, wali adol 2 perkara, waris 4 perkara, pengangkatan anak ada 5, dan penetapan ahli waris 5 perkara.  


Menurut dia, hingga saat ini masyarakat menganggap PA hanya menangani perkara perceraian saja. Padahal tidak demikian, PA juga menangani sengketa perbankan syariah. Ketentuan tersebut berdasarkan Undang-Undang (UU) No.3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama dan sudah diamandemenkan menjadi UU No.50 Tahun 2009. “Seluruh sengketa perbankan syariah ditangani oleh PA. Misalnya, salah seorang nasabah salah satu Bank Syariah terjadi sengketa maka gugatan sengketa diajukan ke PA,” terangnya.


Namun sampai saat ini, menurut Hendri Hanafi, PA Lubuklinggau belum menerima pengaduaan sengketa perbankan tersebut.(02)

Image and video hosting by TinyPic

    ShoutMix chat widget