MUSI RAWAS-Kabar baik bagi keluarga narapidana (Napi) maupun tahanan yang ingin membesuk ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Apa itu? Saat ini kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) siap memberikan pelayanan prima kepada pihak pembesuk, khususnya dari keluarga Napi maupun tahanan.
Kepastian itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Sumsel, Sutarmanto saat melakukan kunjungan kerja ke Musi Rawas (Mura), Rabu (31/3). Menurut Sutarmanto, sejak dilantik menjadi Kakanwil Hukum dan HAM Sumsel, Januari lalu, dirinya langsung melakukan pembenahan baik internal maupun eksternal terhadap institusi yang dipimpinnya. Ada empat hal penting menjadi sorotan utama dalam upaya memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
Keempat hal itu meliputi layanan besuk (kunjungan), layanan pelayanan, layanan informasi dan koordinasi dengan instansi terkait.
Layanan besuk (kunjungan), jelasnya, pihak Lapas akan berusaha memberikan pelayanan kepada pembesuk dengan cara menempatkan ditempat yang layak, jauh dari kesan kumuh.
“Saya menekankan kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) se-Sumsel, jangan coba-coba melakukan pungutan dalam bentuk apapun terhadap pembesuk. Saya tidak mau dengar ada praktik pungli di dalam Lapas. Mulailah belajar memberikan pelayanan prima kepada para pengunjung (pembesuk) dengan cara yang santun, sopan dan beretika,” pintanya.
Demikian pula menyangkut layanan akses informasi, secara eksternal, dirinya telah memberikan keleluasaan kepada para Kalapas untuk menyampaikan informasi terutama kepada media cetak dan elektronik jika ada persoalan yang memang perlu diketahui masyarakat. “Saya telah meninjau ulang kebijakan satu corong dalam memberikan informasi kepada masyarakat melalui media. Jika informasi itu bersifat teknis, silakan Pak Lapas memberikan keterangan pers. Ndak apa-apa. Kalau menyangkut hal teknis saja, mesti ke saya repot jadinya,” ucap Sutarmanto.
Sedangkan akses informasi secara internal, Kakanwil sangat menekankan kepada Kalapas beserta jajarannya jangan mengaburkan informasi yang semestinya harus diketahui napi. Mulai dari cara pengajuan pembebasan bersyarat (PB), tanggal pembebasan, termasuk menyampaikan informasi sekaligus melakukan sosialisasi bila ada aturan baru kepada napi. “Para napi harus mendapatkan akses informasi seluas-luasnya. Dengan akses tersebut diharapkan bisa menjadi bekal pengetahuan mereka saat berbaur kembali ke masyarakat kelak,” imbuhnya.
Dia juga meminta Kalapas untuk meningkatkan pelayanan kepada warga binaan, salah satunya masalah menu makanan. Dalam sehari harus mendapatkan jatah makan sebanyak tiga kali dengan menu yang telah ditentukan.(03)
0 komentar