MUSI RAWAS–Proses penyidikan Ranggut Ingrit (13), tersangka penembak siswa SMP Negeri 1 Bangun Rejo, Anggar Nopan alias Angger (13) terus dilakukan. Kini, berkas perkaranya masih diteliti Jaksa Darmadi Edison, setelah menerima pelimpahan dari penyidik Polsek Jayaloka.
Kapolres Musi Rawas (Mura), AKBP Herry Nixon’s melalui Kapolsek Jayaloka, AKP Abudani kepada Linggau Pos, Senin (12/4), membenarkan berkas perkara tersangka Ranggut sudah dikirim ke Kejari Lubuklinggau. "Kami masih melengkapi berkas perkara penembakan tersebut," kata Kapolsek.
Mengenai kepemilikan senjata api (Senpi) rakitan laras pendek, lanjut dia, pihaknya masih melakukan penyelidikan dan penyidikan. Sebab orang yang dicurigai pemilik senpi tidak kunjung pulang. "Kami terus melakukan pengembangan penyelidikan pemilik senpi itu," jelasnya.
Kajari Lubuklinggau, Taufik Satia Diputra melalui Kasi Pidum, Yunardi didampingi Jaksa Darmadi Edison saat dikonfirmasi wartawan koran ini membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara tersangka Angger. "Kami masih meneliti berkas perkaranya. Jika berkas dianggap cukup maka segera dinyatakan lengkap (P21), sebaliknya bila ada kekurangan berkas tentu dikembalikan kepada penyidik Polsek Jayaloka (P19)," terang Jaksa Darmadi.
Tersangka Angger, sambung dia, akan didakwa pasal 351 ayat 2 KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak. "Sekali lagi, kami masih meneliti berkas perkara tersebut," pungkasnya.
Usaha Damai Gagal
Sementara itu, Kepala SMP Negeri Bangun Rejo, Tri Priyanto mengatakan, usaha perdamaian keluarga korban dengan tersangka belum berhasil. Sebab, salah satu keluarga korban tidak setuju dengan perdamaian yang diupayakan pihak sekolah.
"Usaha perdamaian itu sudah direncanakan tiga hari setelah kejadian, ketika keluarga tersangka minta tanda tangan surat perdamaian, namun keluarga korban tidak setuju" kata Tri Priyanto kepada Linggau Pos, Senin (12/4).
Ditanya soal pemberhentian siswa tersebut, Dia mengaku belum bisa berkomentar. Sebab masih menunggu hasil proses hukum. "Walau ada perdamaian proses hukum tetap berjalan, namum kita berharap ada keringanan hukuman," ucapnya.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Mura, Edi Purwanto melalui Kabid Dikdas, Sunarto saat dimintai tanggapan masalah tersebut tidak mau berkomentar banyak. Sebab, pihaknya masih menunggu proses hukum. "Kita selesaikan permasalahan satu persatu," ucapnya singkat.
Sekedar mengetahui, SMP Negeri 1 Bangun Rejo, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Mura, Sabtu (20/3) sekitar pukul 11.00 WIB, geger. Salah seorang siswanya, Anggar Nopan alias Angger (13) diduga tertembak oleh rekan sekelas, Ranggut Ingrit (13), dengan menggunakan senjata api (Senpi) rakitan laras pendek.
Akibatnya, satu proyektil bersarang di paha kiri korban. Karena luka tembak dialami korban cukup parah, oleh pihak sekolah dilarikan ke Puskesmas terdekat lalu dirujuk ke RS dr Sobirin Mura.(16/10)
0 komentar