LUBUKLINGGAU–Maraknya isu pungutan liar terhadap peserta sertifikasi di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Lubuklinggau, mendapat perhatian khusus dari Dewan Pendidikan Kota Lubuklinggau. Salah satu langkah yang dilakukan Dewan Pendidikan, yakni siap menerima laporan para guru apabila menemukan atau mengetahui adanya oknum yang melakukan pungutan liar terhadap guru yang hendak mengajukan sertifikasi.
Demikian dikemukakan Ketua Dewan Pendidikan Kota Lubuklinggau, Hamdan Kamal, kepada wartawan koran ini, ketika mengunjungi Graha Pena Linggau, Minggu (4/4).
“Kami sangat kecewa sekali setelah membaca tulisan yang ada di harian ini (Linggau Pos, red) beberapa waktu lalu. Padahal kita semua tahu, bahwa yang namanya proses sertifikasi guru itu tidak dipungut biaya sepeser pun alias gratis. Maka dari itu, kami mengimbau kepada guru supaya melaporkan oknum yang melakukan pungutan liar ke Dewan Pendidikan Kota Lubuklinggau untuk diproses lebih lanjut. Karena Dewan Pendidikan adalah lembaga independent yang memperhatikan, pemberi saran serta pertimbangan dan pengawasan dalam hal kebijakan pendidikan,” kata Hamdan.
Diakuinya, setelah mengetahui dari media masa adanya dugaan pungli sertifikasi guru di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Lubuklinggau, pihaknya langsung mengadakan koordinasi ke Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Lubuklinggau dengan menemui langsung panitia sertifikasi. Hasil dari koordinasi dan pertemuan tersebut, ternyata pihaknya tidak pernah meminta dan menerima uang untuk pengurusan sertifikasi yang akan ditandatangani oleh pejabat Disdik, seperti apa yang diberitakan beberapa waktu lalu.
Hamdan menerangkan, adapun alur pengurusan berkas sertifikasi adalah melalui kepala sekolah dan pengawas sekolah. Setelah itu, baru diserahkan ke Disdik untuk diproses sesuai dengan petunjuk. Disdik pun dalam hal ini memproses pengajuan sertifikasi tidak pernah meminta uang untuk pengajuan tersebut.
“Kami mengimbau kepada kepala sekolah dan guru yang akan mengajukan sertifikasi tidak dipungut dana. Seandainya ada oknum yang meminta uang dalam hal pengajuan sertifikasi tolong laporkan ke Dewan Pendidikan atau ke Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) agar masalah ini tidak panjang sampai dimuat di media,” lanjutnya.
Dikatakannya, apabila ada guru yang melaporkan penemuan itu pihaknya akan memanggil oknum tersebut dan akan diberi sanksi. “Dan jika perlu kita nonjobkan dan guru yang melaporkan oknum tersebut akan kami lindungi kalau memang benar oknum tersebut bersalah didukung dengan bukti dan saksi yang jelas,” tambahnya.
Sebagaimana telah diketahui Kadisdik Kota Lubuklinggau, Septiana Zuraida, sudah menginstruksikan kepada bawahannya bahwa dalam kepengurusan apapun di Disdik tidak boleh meminta uang dalam dalih apapun apalagi dalam rangka pengajuan sertifikasi.
“Jadi, kiranya kita dapat menghormati dan menaati apa yang telah diinstruksikannya. Dan hendaknya setiap permasalahan dapat diselesaikan dengan kepala dingin, apalagi guru adalah digugu dan ditiru,” ujarnya.
Hamdan berharap kepada kepala sekolah agar dapat menjaga persatuan dan kesatuan. Dan untuk terjalin hubungan yang baik antara kepala sekolah, guru dan staf hendaknya diadakan pertemuan secara berkala. Tujuannya adalah untuk saling isi dalam hal yang positif, demi kemajuan pendidikan di Kota Lubuklinggau.
“Dengan adanya pertemuan berkala apapun uneg-uneg selama ini dapat terselesaikan secara kekeluargaan. Kemudian, tidak akan ada timbul kesalahpahaman antar guru dan staf. Dengan adanya pertemuan yang sering dilaksanakan, maka kepala sekolah tahu apa yang akan dia perbuat dan begitu juga guru tahu apa yang akan dia laksanakan. Dengan demikian satuan pendidikan dapat menerapkan pelayanan dan pendidikan yang bermutu sesuai yang diharapkan oleh pemerintah, khususnya dunia pendidikan,” pungkasnya.
(05)
0 komentar