LUBUKLINGGAU–Hingga 31 Maret 2010, baru 11 ribu Wajib Pajak (WP) yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh), atau baru sekitar 44 persen dari total 28 ribu WP. Artinya masih ada 56 persen lagi WP yang belum menyampaikan SPT ke ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kota Lubuklinggau.
"Target 28 ribu WP tersebut terdiri dari tiga kelompok WP, yakni orang pribadi, badan dan bendahara. Yang dimaksud badan adalah WP badan usaha seperti Perseroan Terbatas (PT), Yayasan dan lain-lain. Sedangkan bendahara dimaksud di sini dalam pengertian bendara instasi pemerintah," demikian diungkapkan Kepala KPP Pratama Kota Lubuklinggau, Hasanuddin melalui Kasi Pelayanan, Damanhuri kepada wartawan koran ini di kantor KPP Jalan Garuda Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Rabu (7/4).
Menurut Damanhuri, dari total 28 ribu WP tersebut ditargetkan 57 persen WP menyampikan SPT kepada pihaknya. Damanhuri mengaku optimis dapat mencapi target yang ditetapkan tersebut, mengingat batas akhir pelaporan SPT tahunan bagi WP badan berakhir hingga 30 April nanti. "Artinya masih ada waktu sekitar sebulan. Diperkirakan target tersebut tercapai," ucapnya, sembari menambahkan batas akhir pelaporan SPT tahunan WP orang pribadi berakhir 31 Maret.
Ditambahkannya, secara umum WP yang belum sempat menyampaikan SPT kepada pihaknya kebanyakan WP badan dan orang pribadi. "Umumnya yang belum menyampaikan SPT adalah WP perusahaan perkebunan dan karyawannya. Karyawan perusahaan perkebunan menyampaikan SPT secara kolektif dikoordinir perusahaan tempat mereka bekerja. Dan mereka sudah berkomitmen akan melaporkan SPT dalam waktu dekat," jelasnya.
Disamping itu, lajut Damanhuri, sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Musi Rawas (Mura) belum menyampaikan SPT tahunan karena terkendala blanko A2 yang belum diterima oleh kantor cabang dari kantor pusat perusahaan. Disamping itu, juga ada yang kerkendala lokasi atau aktivitas perusahaan jauh dari pusat Kota Lubuklinggau. "Sehingga ribuan karyawan perusahaan tersebut terlambat menyampaikan SPT," urainya panjang lebar.
Masih kata Damanhuri, walaupun baru 44 persen WP yang melaporkan SPT PPh, namun tingkat kesadaran masyarakat Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Mura sudah cukup baik. Terbukti pada 2009 lalu tercapai 47 persen dari 50 persen yang ditargetkan. Atau sekitar 8.000 WP yang melaporkan SPT dari total 16 ribu WP yang melapor. "Jika dibandingkan tahun lalu tingkat kesadaran masyarakat untuk melapor SPT semakin membaik," jelasnya.
Ditambahkannya, berdasarkan Undang-Undang (UU) No.27 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pasal 7 mengatur denda bagi WP yang tidak melapor SPT PPh, baik PPh pasal 21 atas gaji, PPh pasal 22 belanja alat tulis kantor dan sebagainya dan PPh pasal 23 tentang jasa. Berdasarkan UU tersebut sanksinya dikenakan denda administrasi bagi WP bendahara dendanya Rp 500 ribu, WP badan 1 juta. Sedangkan orang pribadi 100 ribu. Masing-masing denda dikenakan per bulan.
Untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat untuk melaporkan SPT PPh, pihaknya terus melakukan sosialisasi dan jemput bola. Khususnya ke daerah pinggiran kota. "Daerah pelosok kami jemput dengan mendatangi langsung ke kantor pemerintah dan juga perusahaan. Kalau di dalam Kota Lubuklinggau tidak ada kendala, sebab para WP menyampaikan sendiri SPT PPh-nya ke KPP," pungkasnya.(02)
0 komentar