Image Hosting
Image Hosting






foto Istimewa
DIJAGA : Anggota Brimob Petanang berjaga-jaga di depan rumah Ketua PN Lubuklinggau, Selasa (9/3).





Rumah Ketua PN Dijaga Brimob
LUBUKLINGGAU–Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yunardi Huda dan Darmadi Edison mengajukan upaya hukum (Banding) ke Pengadilan Tinggi (PT) Palembang. Sebab, vonis 15 tahun yang ditetapkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau kepada Antoni, terdakwa penembakan (Alm) Serda Muslim tidak sesuai tuntutan.

Demikian ditegaskan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, Taufik Satia Diputra melalui Kasi Pidum, Yunardi kepada Linggau Pos, Selasa (9/3). “Kami ajukan banding ke PT Palembang, karena JPU tidak terima putusan PN Lubuklinggau,” kata Kasi Pidum.
Pengajuan banding perkara No. 726/Pid/B/2009/PN Llg itu ditandai dengan No.Akta Banding 08/Akta/Pid/2010/PN Llg, tanggal 9 Maret 2010. “Vonis Antoni tidak sesuai perbua-tannya. Sebab menurut kami, Antoni terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai pasal 340 KUHP, maka harus dihukum seumur hidup,” jelasnya.
Apa yang membuat JPU yakin Antoni terbukti pasal 340? Dia menegaskan saat kejadian terdakwa menembak secara berulang-ulang. “Dia bisa melumpuhkan bukan mematikan. Lalu Antoni membawa korban ke Mapolres Musi Rawas bukan diobati ke RS dr Sobirin Musi Rawas,” terangnya.
Terpisah, Ketua PN Lubuklinggau, Encep Yuliadi melalui Humasnya, Mimi Haryani membenarkan JPU menyatakan banding atas putusan PN Lubuklinggau. “Kalau JPU banding, tentu terdakwa juga ikut banding,” ucapnya.

Setelah menerima memori banding, sambung Hakim Mimi, ada tenggang waktu 14 hari akan mengirimkan memori banding dan kontrak banding ke PT Palembang. “Putusan di PT Palembang bisa sama ataupun beda dengan vonis dari PN Lubuklinggau,” pungkasnya.
Sementara itu, situasi kediaman Ketua Encep Yuliadi masih mencekam. Betapa tidak, rumah yang berlokasi di belakang PN Lubuklinggau itu masih dijaga ketat anggota Brimob Petanang dan Polres Lubuklinggau.

“Ya, kami menjaga keamanan sampai kondisi benar-benar kondusif,” kata anggota Brimob, Bripka Rudin saat dibincangi wartawan koran ini.

Ditempat lain, Kapolres Lubuklinggau, AKBP Mukhlis melalui Kabag Ops, Kompol Ali Qodar saat dihubungi wartawan koran ini, tadi malam, menyatakan kondisi pasca vonis terdakwa Antoni masih aman dan terkendali. Namun anggota Brimob Petanang dan Polres Lubuklinggau belum ditarik melainkan berjaga-jaga di rumah Ketua PN Lubuklinggau. “Jika kondisi benar-benar kondusif, mungkin besok (hari ini, red) petugas tidak kembali ke satuannya masing-masing,” jelasnya.
Lanjut dia, pihaknya mendukung upaya korban melakukan banding untuk menempuh jalur hukum yang lebih tinggi. “Keputusan banding sangat tepat untuk mendapatkan keadilan,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, sidang penembakan (Alm) Serda Muslim, dengan terdakwa Antoni (43), warga Kelurahan Simpang Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Senin (8/3), di Pengadilan Negeri Lubuklinggau berakhir ricuh. Pasalnya, pengunjung (keluarga korban, red) tidak menerima putusan majelis hakim yang menjatuhkan pidana penjara 15 tahun, kepada Mantan Kanit Reskrim Polsek Megang Sakti.

Vonis yang dibacakan majelis hakim diketuai Encep Yuliadi dengan Hakim Anggota Mimi Haryani dan Hakim A Samuar dibantu Panitera Pengganti (PP), Armen lebih ringan. Sebab JPU Yunardi dan Darmadi Edison menuntut seumur hidup.
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan pengakuan terdakwa serta bukti yang terungkap dalam persidangan, lanjut majelis hakim, Antoni tidak terbukti dalam dakwaan primair pasal 340 KUHP, yakni pembunuhan berencana. Namun terbukti dakwaan subsidair sebagaimana diatur pasal 338 KUHP.

“Antoni dihukum pidana penjara selama 15 tahun dipotong masa tahanan,” kata ketua majelis hakim. Adapun bahan pertimbangan memberatkan, perbuatan Antoni meresahkan masyarakat, mengganggu hubungan baik antara TNI-Polri dan dilakukan sangat sadis. Sedangkan hal-hal meringankan tidak ada.(10)

Image and video hosting by TinyPic

    ShoutMix chat widget