Image Hosting
Image Hosting


LUBUKLINGGAU–Anggota Polres Lubuklinggau berhasil meringkus pengedar narkoba berupa sabu-sabu, Senin (2/3) sekitar pukul 15.00 WIB. Tersangkanya, Yusman alias Yus (41), warga Jalan Mengkudu No.11 RT 4 Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I.
Pria yang bekerja sebagai tukang ojek ini dibekuk Tim Buru Sergap (Buser) dipimpin KBO, Ipda Forliamzons bersama Katim I, Aiptu Dadang dan beberapa anggota di depan rumahnya, ketika Yus hendak pergi untuk mengedarkan sabu-sabu kepada konsumen.
Saat penggeledahan, polisi mendapatkan Barang Bukti (BB) berupa satu buah dompet warna hitam yang berisi satu kantong sabu-sabu 100 gram, 9 paket kecil sabu-sabu seberat 3,35 gram, dan uang tunai Rp 2,6 juta. Selanjutnya dua potongan pipet, lalu satu buah timbangan digital merk PS 200 A serta dua buah Hp Nokia tipe 5130 dan Nokia tipe 6300.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Mukhlis melalui Kasat Reskrim, AKP Jonson Nadapdap kepada wartawan koran ini, Selasa (2/3), membenarkan tersangka sudah diamankan di sel tahanan Mapolres Lubuklinggau. “Tersangka merupakan Target Operasi (TO), sebab telah meresahkan masyarakat,” kata Kasat.
Jonson menambahkan, pihaknya telah mengintai gerak-gerik Yus selama seminggu. Setelah cukup bukti, petugas menyergap tersangka. “Saat ditangkap, Yus sedang memegang timbangan dan mengantongi dompet berisi sabu-sabu,”jelasnya.
Sistem peredarannya, sambung dia, para pelanggan memesan kepada tersangka melalui telepon dan menimbang sendiri sabu-sabu per paket. “Tersangka mengaku mendapat barang haram itu dari Palembang melalui kurir yang datang ke Lubuklinggau,” tambahnya.
Tersangka bisa dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009. “Ancamannya minimal 5 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara,” jelasnya.
Tersangka Yus, kepada wartawan koran ini mengakui bahwa BB berupa satu kantong sabu-sabu 100 gram, 9 paket kecil sabu-sabu 3,35 gram, uang tunai Rp 2,6 juta, dua potongan pipet, satu buah timbangan digital merk PS 200 A, serta dua buah Hp Nokia 5130 dan Nokia 6300 miliknya. “Setiap hari saya bisa menjual 10 paket kecil sabu-sabu, dengan harga Rp 150 ribu-Rp 200 ribu per paket,” akunya.
Menurut residivis narkoba yang keluar dari Lapas pada 2008 ini, hasil penjualan sabu-sabu tersebut mendapat keuntungan rata-rata Rp 5 juta per bulan. “Ya, untungnya tidak mesti. Rata-rata Rp 5 jutaan,” ungkapnya, seraya mengaku bahwa dia juga mengkonsumsi sabu-sabu.(10)

Image and video hosting by TinyPic

    ShoutMix chat widget