Image Hosting
Image Hosting

* Perkara Tipikor Logistik Pilgub Sumsel

LUBUKLINGGAU–Sidang perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana Logistik Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Sumsel, dengan terdakwa mantan Ketua KPU Kabupaten Musi Rawas (Mura), Rommy Khrisna mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Rabu (3/3).

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fredy Simanjuntak, Aka Kurniawan, Rikcy Ramadhan mendakwa Rommy Khrisna didampingi kuasa hukumnya, Khristian Lesmana dengan pasal berlapis. Yaitu pasal 2 ayat (1) UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Lalu pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Selanjutnya pasal 8 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagaimana diketahui, perbuatan Rommy Khrisna dilakukan bersama-sama dengan Rachma Istiati, Jumat 1 Agustus 2008 sekitar pukul 16.00 WIB di kantor KPU Kabupaten Mura, Jalan Yos Sudarso No.25 Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuklinggau Timur I.
Usai mendengar surat dakwaan JPU, majelis hakim diketuai Wahyu dengan Hakim Anggota Mooris Sihombing dan Neva Irawan, mempersilakan terdakwa memberikan tangapan. “Apakah mengerti dengan dakwaan JPU,” kata Hakim Wahyu.

Selanjutnya Rommy Khrisna menjawab mengerti dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi) atas surat dakwaan tersebut. “Kami tidak mengajukan eksepsi Bu Hakim,” kata Rommy.
Kemudian majelis hakim menunda sidang hingga Rabu (10/3), dengan agenda mendengar keterangan saksi-saksi.(10)

Image and video hosting by TinyPic

    ShoutMix chat widget