Langgar Perda No. 9/2003
MUSI RAWAS–Pemkab Musi Rawas (Mura) tidak main-main menindak oknum yang melakukan aktivitas galian C secara illegal di pinggiran Sungai Rawas Kecamatan Rawas Ilir. Terbukti, pada akhir 2009 lalu, Distamben Mura sudah menyetop empat tempat galian pasir di Desa Bingin Teluk, Kecamatan Rawas Ilir.
Keempat tempat galian C itu diduga melanggar ketentuan mengambil pasir karena berada di dekat jembatan Rawas, yang dilarang sesuai dengan Perda No.9 Tahun 2003 tentang Galian C. “Benar kami sudah menutup empat tempat galian C pasir di Desa Bingin Teluk karena illegal. Selain itu letak galian berada di dekat jembatan Rawas yang memang dilarang sesuai Perda Nomor 9 Tahun 2003,” kata Kadistamben Kabupaten Mura, H Zainal Ariffin kepada koran ini, Kamis (18/3).
Ia menjelaskan, sudah ada ketentuan penggalian pasir dilarang dilakukan di dekat jembatan dengan ketentuan jarak mesti dipatuhi pemilik tambang tersebut. “Sesuai dengan Perda disebutkan jarak galian pasir dari kaki jembatan 500 meter ke hulu, dan 500 meter ke hilir. Tapi dari pemantauan tim Distamben ke lapangan didapatkan pengusaha itu melanggar ketentuan ditetapkan Perda tersebut,” papar Zainal Ariffin berharap pengusaha galian C mematuhi ketetapan sudah diberlakukan Pemkab Mura. Serta tidak melanggar ketentuan tersebut, karena tim Distamben bersikap tegas siap menutup tempat galian C yang melanggar Perda.
Mengenai dampak dari galian C di dekat jembatan, Zainal menyebutkan, bisa membahayakan jembatan tersebut karena pengerukan pasir yang terus menerus. Pondasi bangunan diperkirakan bisa saja roboh karena aktivitas illegal penambang pasir tersebut.
Selain melakukan pengecekan di Rawas Ilir, tim Distamben juga melakukan penyisiran di Kecamatan Tugumulyo guna melihat penambang pasir di sana. “Tim turun juga ke Tugumulyo untuk melakukan croscek atas penambangan pasir di sana. Sementara ini kami sudah memperingatkan pengusaha di Kalisereng karena melakukan pengambilan pasir yang lokasinya berada di dekat jembatan. Dan kami tidak bisa memberikan toleransi jika pengusaha itu melanggar ketentuan sudah ditetapkan pemerintah,” tegas Zainal Ariffin.(06)
0 komentar