Image Hosting
Image Hosting

TUGUMULYO-Kendati Pemkab Mura sudah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk, tetapi aturan itu tidak dipatuhi distributor. Buktinya, penjual pupuk di tingkat distributor di Kecamatan Tugumulyo masih melebihi HET yang sudah ditetapkan pemerintah.

Hasil investigasi koran ini, Rabu (17/2), di kios penjualan pupuk di Pasar B Srikaton, Kecamatan Tugumulyo, terdapat perbedaan harga yang melebihi HET ditentukan pemerintah. Harga jual di tingkat distributor untuk pupuk ZA Rp 1.200 per kg, dan pupuk Sp 36 Rp 2.600 per kg. Sedangkan HET ditetapkan pemerintah untuk pupuk ZA Rp 1.050 per kg, dan Sp 36 Rp 1550 per kg. Hanya pupuk Ures yang dijual dengan tarif HET ditepakan pemerintah, yakni Rp 1.200 per kg.

Menurut Kusnadi, salah seorang distributor pupuk di Pasar B membenarkan ia menjual dua pupuk tadi melebihi HET yang ditetapkan pemerintah. “Harganya memang begitu saya jual kepada petani,” aku Kusnadi, kepada Linggau Pos, Rabu (17/2), sembari menambahkan meski dijual dengan harga tinggi petani tidak mempersoalkan, karena mereka membutuhkan pupuk tersebut.

Kusnadi mengungkapkan, para petani juga mengeluhkan jatah pupuk dari pemerintah yang tidak sesuai dengan kebutuhan petani. Contohnya, untuk Desa H Wukirsari diberikan 6,5 ton, dengan penyaluran secara bertahap. Rinciannya Januari hanya 4 ton, dan Februari 2,5 ton, sedangkan masyarakat membutuhkan 20 ton untuk sekali masa panen. “Karena tanaman padi bagus dilakukan pemupukan sekaligus, tidak biasa bertahap. Jadi petani kekurangan sekitar 13,5 ton lagi untuk pemupukan. Sementara untuk membeli pupuk yang kurang tadi petani kesulitan mendapatkannya, terutama pupuk Urea,” papar Kusnadi.

Ditanya kesejumlah petani ternyata harga pupuk dibeli mereka termasuk kategori mahal, dan melebihi HET ditetapkan Pemkab Mura, sesuai dengan SK Bupati Mura Nomor 49/KPTS/BTPH/2010 tentang Penetapan Kebutunan dan HET Pupuk Bersubsidi 2010.

Salah seorang petani, Uga Wanto, warga Desa D Tegalrejo menyatakan, masalah harga pupuk dibeli melalui kelompok tani untuk pupuk Urea Rp 2.000 per kg , ZA Rp 2.000 per kg, Sp 36 Rp 250 hingga Rp 3.000 per kg. Harga pupuk ZA dan Sp 36 jelas sudah melebihi HET. “Harganya memang begitu kami dapatkan dari kelompok tani. Kami tidak bisa membeli pupuk secara pribadi, karena harus melalui kelompok tani,” jelas Uga Wanto.

Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Kabupaten Mura, Hendy U Pranoto mengatakan, penerapan HET pupuk di tingkat distributor tetap dipantau pihaknya melalui KCD Pertanian di setiap kecamatan. “Petugas kami di KCD Pertanian sudah melakukan pemantauan. Sementara ini saya belum bisa memberitahu hasil pengecekan kelapangan, karena akan kami evaluasi dulu,” kata Hendy, yang mengaku sedang dinas luar, kemarin. Meski demikian ia menyatakan siap menerima laporan petani yang merasa dirugikan, akibat penjualan pupuk melebihi HET. (14/06

Image and video hosting by TinyPic

    ShoutMix chat widget